Thursday, November 6, 2025
Google search engine
HomeEkonomi BisnisTindak Perusahaan Penahan Ijazah, Pemprov Riau Siapkan Pergub Tata Kelola Ketenagakerjaan

Tindak Perusahaan Penahan Ijazah, Pemprov Riau Siapkan Pergub Tata Kelola Ketenagakerjaan



Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan langkah tegas terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. 

Tindakan itu dimulai dengan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah biro perjalanan wisata di Kota Pekanbaru yang dilaporkan telah menahan puluhan ijazah karyawannya secara tidak sah.

Sidak dipimpin langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan. Keduanya tiba di lokasi untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan, namun pemilik biro perjalanan tidak berada di tempat.

“Kami datang baik-baik bersama Wamenaker untuk menyelesaikan masalah ini, tapi pemiliknya tidak ada. Ini menunjukkan ketidaksiapan dan ketidakkooperatifan perusahaan,” ujar Wahid, Rabu (14/5/2025).

BACA JUGA:   Kontribusi Nyata TelkomGroup Siapkan Infrastruktur Digital Demi Suksesnya di HLF MSP & IAF II-2024 - insightkepri.com

Menindaklanjuti temuan ini, dia berjanji akan segera menerbitkan Surat Edaran dan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tata kelola ketenagakerjaan di Provinsi Riau, yang salah satu poin pentingnya melarang keras praktik penahanan ijazah sebagai syarat kerja.

Pihaknya sepakat dengan Wamenaker, yang pertama pemprov akan membuat surat edaran. Kemudian menyusun Pergub terkait tata kelola ketenagakerjaan, termasuk larangan menahan ijazah, setelah itu akan dibentuk satuan tugasnya.

Menurut data sementara yang dihimpun dari pengaduan pekerja, sedikitnya ada 47 ijazah yang ditahan oleh perusahaan tersebut. Wahid menduga, angka tersebut hanyalah bagian kecil dari kasus serupa yang belum terungkap.

“Tindakan seperti ini bukan hanya merugikan secara moral dan psikologis, tapi juga berpotensi melanggar hukum. Kami akan telusuri lebih jauh dan memberikan waktu kepada perusahaan untuk mengembalikan semua ijazah karyawan,” jelasnya.

BACA JUGA:   Kepala BP Batam Amsakar Achmad Bertemu Menlu Singapura Vivian Balakrishnan - BP Batam

Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemprov juga meminta Wali Kota Pekanbaru untuk meninjau kembali perizinan operasional perusahaan tersebut.

“Kami minta Wali Kota Pekanbaru periksa izin-izin perusahaan ini, apakah sesuai aturan atau tidak. Kalau nanti ada pelanggaran hukum, biar aparat kepolisian yang mendalaminya,” imbuhnya.

Selain tindakan hukum, Gubernur Wahid juga mendorong pekerja untuk berani melapor jika mengalami hal serupa. Dia mengingatkan bahwa pemerintah memiliki forum tripartit dan serikat pekerja yang dapat dijadikan saluran pengaduan.

“Kalau ada masalah seperti ini, tolong dilaporkan. Kita punya forum tripartit, dan serikat pekerja juga ada di tiap perusahaan. Kalau ada perjanjian kerja yang menyimpang, serikat harus aktif,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Menteri Rosan Ungkap Potensi Kerja Sama Kendaraan Listrik (EV) Indonesia dan Afrika



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER