Friday, May 23, 2025
Google search engine
HomeEkonomi BisnisSyarat Terbaru 2024 Pembelian Pupuk Bersubsidi Oleh Petani, Wajib!

Syarat Terbaru 2024 Pembelian Pupuk Bersubsidi Oleh Petani, Wajib!



Bisnis.com, JAKARTA – Petani di seluruh Indonesia yang ingin membeli pupuk bersubsidi wajib menunjukkan KTP elektronik.

Petani wajib menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 tahun 2024.

SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia Deni Dwiguna Sulaeman mengungkapkan pengecer resmi pupuk bersubsidi wajib meminta KTP elektronik para petani.

Dia menjelaskan perseroan menyediakan Ipubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) yang berbasis KTP elektronik yang diharapkan mempermudah distribusi pupuk bersubsidi. Pada 2023 aplikasi ini sudah dilaksanakan di enam provinsi dan tahun ini diterapkan secara nasional

Menurutnya saat ini sampai dengan Mei 2024, stok pupuk subsidi secara nasional sebanyak 2,1 juta ton serta menjadi stok tertinggi sepanjang sejarah Pupuk Indonesia.

BACA JUGA:   Industri Polimer RI Kecipratan Berkah Investasi dari Perang Dagang AS-China

Deni menyebutkan ada penambahan alokasi pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Data per 14 Mei 2024, realisasi penyerapan pupuk bersubsidi secara nasional sebesar 20,8 persen atau sebanyak 1,98 juta ton dari total alokasi 9,55 juta ton.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Tommy Nugraha menjelaskan Permentan terbaru ini guna memastikan penyaluran pupuk bersubsidi akurat dan tepat sasaran. Selain itu terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yakni pupuk organik, sebelumnya ada tiga masing-masing Urea, NPK dan NPK Formula Khusus.

“Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) sesuai batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) bupati, wali kota,” paparnya dikutip dari Antara.

BACA JUGA:   Naik Motor Listrik, Bobby Nasution-Surya Daftar ke KPU Sumut

Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, kata dia, wajib tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN. Pendataan petani penerima melalui e-RDKK kemudian dapat dievaluasi empat bulan sekali di tahun berjalan. Ini dilakukan sebagai pembaharuan saat sistem e-RDKK dibuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News
dan WA Channel



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER