Jakarta, CNN Indonesia —
Naskah final Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang disahkan pada Rapat Paripurna, Kamis (20/3) lalu, belum tersedia di situs resmi DPR RI.
Penelusuran CNNIndonesia.com di situs resmi DPR, dokumen UU TNI tersebut belum tersedia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum dan Dumas Sekjen DPR belum menampilkan UU TNI yang telah disahkan.
JDIH Sekjen DPR itu baru menyediakan UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang disahkan pada 2025.
Mengacu pada Pasal 20 ayat 4 UUD NRI 1945, presiden mengesahkan UU yang telah disepakati bersama antara DPR dan pemerintah.
Selanjutnya, Pasal 20 ayat 5 menyatakan apabila UU yang telah disetujui bersama itu tak disahkan presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU itu disetujui, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
RUU TNI yang menuai kritik dari publik disahkan menjadi UU oleh DPR lewat Rapat Paripurna pada Kamis (20/3) lalu.
Sejumlah pasal direvisi namun menuai kritik dari masyarakat sipil. Perubahan pasal-pasal dianggap berpotensi membangkitkan dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru.
Sejumlah pasal yang disorot dalam revisi itu ialah pasal yang mengatur perluasan kementerian/lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit aktif TNI dan penambahan masa pensiun prajurit. Demo besar menolak pengesahan itu pun pecah di berbagai kota.
Penolakan atas UU TNIjuga dilakukan secara hukum. Hanya berselang beberapa hari usai disahkan, UU itu telah digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu pemerintah lewat Kementerian Pertahanan dan Ketua Komisi I DPR RI membantah UU TNI yang baru menghidupkan lagi dwifungsi TNI Orde Baru.
Baik DPR maupun pemerintah mengklaim hasil revisi UU TNI tetap menempatkan supremasi sipil terhadap militer.
(mnf/wis)