TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terdapat di ruang publik untuk kampanye Pemilu 2024 merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilihan umum.
Choirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa Pemilu 2024 saat ini telah memasuki masa tenang sejak hari Minggu pukul 00.01 WIB.
“Selama masa tenang, peserta pemilu tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan siapa yang akan mereka pilih,” kata Anam, mengutip Antara.
Selama periode masa tenang Pemilu 2024 yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, APK yang sebelumnya dipasang di ruang publik selama masa kampanye harus segera dibersihkan.
“Meskipun pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya menjadi tanggung jawab peserta pemilu, namun kami sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk mengoordinasikan proses pembersihan ini,” jelas Anam.
Oleh karena itu, pada tanggal 11 Februari 2024 tepatnya pukul 00.01 dini hari, KPU Jawa Timur bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta pihak-pihak terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah provinsi tersebut, langsung bergerak untuk membersihkan APK dari ruang publik.
Proses pembersihan APK oleh penyelenggara Pemilu 2024 Jawa Timur di wilayah Kota Surabaya, yang dilaksanakan pada dini hari Minggu, juga diikuti oleh beberapa perwakilan partai politik peserta pemilu.
Anam memastikan bahwa koordinasi dalam pembersihan APK bersama para pemangku kepentingan tersebut berlangsung secara serentak di semua wilayah, mulai dari kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan maupun desa di Provinsi Jawa Timur.
Meskipun tidak ada sanksi yang diberlakukan bagi peserta pemilu yang tidak melakukan pembersihan APK dari ruang publik selama masa tenang, namun APK yang telah dibersihkan oleh petugas bisa diambil kembali oleh peserta pemilu di Kantor Bawaslu atau Satpol PP setempat.
Iklan
Tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa ruang publik sudah bersih dari APK sebelum hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.
“Jadi, APK tidak harus segera dibersihkan dari ruang publik pada hari ini. Proses pembersihan bisa berlanjut hingga besok atau lusa. Targetnya adalah ruang publik harus sudah benar-benar bersih dari APK saat hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024,” kata Anam.
Larangan dalam Masa Tenang
Hari ini, 11 Februari 2023, telah dimulai masa tenang Pemilu 2024 yang akan berlangsung hingga hari pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024. Masa tenang ini menjadi periode di mana segala aktivitas kampanye dihentikan sepenuhnya. Hal ini dilakukan agar para pemilih dapat memiliki kebebasan dan ketenangan untuk memilih pilihan politiknya tanpa gangguan.
“Mungkin hanya Indonesia yang memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilu Indonesia,” kata Anggota KPU, Idham Holik saat menjadi narasumber Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu, di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Pada masa tenang, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, di masa tenang, semua pihak dilarang:
1. menggelar pertemuan terbatas
2. mengadakan pertemuan tatap muka
3. menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum
4. memasang alat peraga di tempat umum
5. menggunakan media sosial untuk kampanye
6. berkampanye melalui iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
7. mengadakan rapat umum
8. menggelar debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
Pilihan editor: AJI dan Mahasiswa Kediri Gelar Mimbar Bebas Darurat Demokrasi