MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyelesaikan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Papua pada Rabu, 17 September 2025. Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, yang disimak oleh Pemohon secara online.
MK menolak permohonan PHPU Gubernur Papua dalam Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma. Mahkamah menegaskan jumlah pengguna hak pilih pada pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Papua.
PSU itu berlangsung pada 6 Agustus 2025 tidak boleh melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) secara keseluruhan di tingkat Provinsi Papua pada pencoblosan serentak 27 November 2024.
“Tidak boleh ada orang yang dapat memberikan hak pilihnya di luar dari nama-nama pemilih yang ada dalam daftar pemilih dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 tersebut,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan.
Mahkamah menegaskan pembatasan jumlah pemilih demikian tidak ekuivalen dengan pembatasan jumlah partisipasi pemilih di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Mahkamah menemukan pengguna hak pilih PSU berjumlah 521.272 pemilih, sedangkan pada 27 November 2024 sebanyak 545.879 pemilih.
Menurut Mahkamah, tidak terdapat kejanggalan pada angka tersebut maupun penambahan jumlah pengguna hak pilih dalam Pilgub Papua. Sedangkan Pemohon keliru atau salah memahami antara data pemilih DPT dan data pengguna hak pilih DPT, sehingga berakibat terdapat ketidaksesuaian data yang disajikan Pemohon.
MK juga tidak menemukan laporan atau temuan dalil Pemohon mengenai tingkat partisipasi di atas 100 persen DPT. Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan adanya jumlah pemilih melebihi 100 persen DPT yang merugikan Pemohon atau menguntungkan Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen selaku Pihak Terkait sehinga mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Karenanya, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Intinya, Pemohon mendalilkan adanya anomali data pemilih yang mengindikasikan terdapat pengkondisian data pengguna hak pilih yang dilakukan secara sistematis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua hingga KPU Kabupaten/Kota serta Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang menguntungkan Pihak Terkait.
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Kabupaten Barito
Bupati Barito Utara dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri) tidak dapat diterima. Demikian Amar Putusan Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya praktik money politics untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 di seluruh kecamatan se-Kabupaten Barito Utara yang dilakukan oleh Pasangan Calon, Tim Kampanye, Relawan dan beberapa koordinator lapangan desa/kelurahan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1.
Pemohon menuding ada upaya seolah-olah menjadikan pemilih sebagai “relawan” dan memberikan kartu relawan yang bernomor seri disertai dengan uang. Cara lain adalah dugaan membagikan uang menggunakan data/daftar penerima, serta membagikan uang untuk semua warga yang ditemui secara langsung (on the spot). Akibat tindakan money politics tersebut, menurut Pemohon sangat berpengaruh terhadap perolehan suara Pemohon.
Terhadap fakta hukum ini, Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebutkan permasalahan dugaan money politics tersebut telah diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Barito Utara yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan.
Berdasarkan alat bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Mahkamah menemukan fakta hukum. Khususnya berdasarkan dokumen berupa surat pernyataan beberapa saksi terdapat hal-hal yang tidak bersesuaian sehingga semakin meragukan Mahkamah akan kebenaran peristiwa money politics yang didalilkan oleh Pemohon.
Pilihan Editor: Habis Demo Berujung Rusuh Terbitlah Siskamling

