Monday, October 20, 2025
Google search engine
HomeEkonomi BisnisSatu Tahun Kepemimpinan Prabowo, Sederet Kebijakan Kabinet Merah Putih

Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo, Sederet Kebijakan Kabinet Merah Putih



Bisnis.com, JAKARTA – Hampir satu tahun Prabowo-Gibran mengemban tugas sebagai Presiden Indonesia. Tepat 20 Oktober 2025, genap setahun keduanya memimpin NKRI. Dalam periode itu, sejumlah kebijakan direalisasikan untuk meningkatkan kualitas di sektor ekonomi, sosial, kesehatan, energi, hingga pangan.

Jika melihat kilas balik saat awal memimpin Indonesia, Prabowo langsung mengeluarkan kebijakan perluasan jumlah kementerian untuk menunjang Kabinet Merah Putih. Secara total terdapat 48 kementerian dan 7 kementerian koordinator, sehingga dikenal juga sebagai kabinet “gemuk”, jumlah yang lebih besar dibandingkan pemimpin sebelumnya.

Tujuan pelebaran kementerian adalah untuk menjangkau semua program besutan bekas Pangkostrad itu. Pro-kontra tidak terelakkan karena dinilai hanya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Banyak dari masyarakat juga meragukan efektivitas pelebaran kementerian dan mempertanyakan apakah akan memperoleh hasil maksimal bagi masyarakat maupun negara.

Dihimpun dari catatan Bisnis, berikut Deretan Kebijakan Pemerintahan Prabowo-Gibran Selama Satu Tahun:

1. Efisiensi Anggaran

Alih-alih menggelontorkan dana untuk berbagai program, Prabowo justru memangkas anggaran atau efisiensi APBN 2025 hingga Rp306,69 triliun.

BACA JUGA:   Fokus Tugas Menteri Pertahanan, Prabowo: Debat Capres Kumaha Engke

Pemangkasan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Ada dua sumber utama yang terdampak: pertama, dana dari kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun, kedua, alokasi dana transfer ke daerah senilai Rp50,59 triliun. Anggaran digelontorkan ke program Makan Bergizi Gratis (MBG) sehingga program ini mendapatkan porsi dana cukup besar dibandingkan program lainnya.

2. Penghapusan Piutang Macet UMKM

Pada 5 November 2024, Kepala Negara membuat kebijakan menghapus piutang macet bagi pelaku UMKM, petani, hingga nelayan setelah mendengar aspirasi publik.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.

Target penghapusan sebesar 67.000 debitur yang direncanakan tuntas pada Mei 2025, tetapi per April 2025 realisasi penghapusan piutang baru mencapai 28,7%.

BACA JUGA:   Dex Bintang Single's Inferno 2 Dapat Tawaran Main Serial Web Tarot

3. Pembentukan Dua Badan

Tidak lama setelah pelantikannya, pada 22 Oktober 2024, Prabowo langsung membentuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang ditugaskan mengelola pelaksanaan ibadah haji bagi umat muslim di Indonesia. 

Kepala Negara juga membentuk Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus yang bertugas sebagai pengawas, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan presiden, serta melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap implementasi program.

4. Umumkan Kenaikan UMP 6,5%

Pada 29 November 2024, Prabowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara.

Mulanya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kepada Prabowo agar UMP dinaikkan 6%. Namun, setelah bertemu dengan kelompok buruh, Prabowo memutuskan kenaikan UMP rata-rata 6,5% di 2025.

5. Penerapan PPN 12% untuk Barang Mewah

Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/2024 yang mengatur tentang pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.

BACA JUGA:   Liverpool Juara Piala Liga Inggris, Klopp: Ini Trofi Paling Istimewa

Peraturan tersebut diteken pada 31 Desember 2024. Dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), ditegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Barang dan jasa lainnya tetap 11% dengan kebijakan “11/12 × 12%”.

6. Pemberian Skema Insentif Fiskal

Kebijakan insentif fiskal diberlakukan untuk meredam kontraksi dari penerapan PPN 12% yang berpotensi menghilangkan penerimaan negara Rp30 triliun hingga Rp40 triliun.

Adapun skema insentif seperti diskon tarif listrik, bantuan pangan, hingga PPN Ditanggung Pemerintah untuk properti dan kendaraan listrik.

7. Setop Impor Beras, Jagung, Garam, dan Gula

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan menghentikan impor terhadap komoditas beras, jagung pakan ternak, garam, hingga gula konsumsi pada 2025.

Kementerian tersebut menargetkan produksi beras mencapai 32 juta ton, gula 2,6 juta ton, garam 2,25 juta ton, dan jagung 16,68 juta ton.




Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER