Thursday, November 6, 2025
Google search engine
HomeHiburanRincian MA Korea Selatan Tolak Gugatan Plagiarisme Lagu Baby Shark

Rincian MA Korea Selatan Tolak Gugatan Plagiarisme Lagu Baby Shark

MAHKAMAH Agung Korea Selatan pada Kamis menolak gugatan ganti rugi senilai 30 juta won (sekitar Rp 356 juta) yang diajukan oleh seorang komponis asal Amerika Serikat terkait dugaan plagiarisme lagu anak-anak populer Baby Shark.

Putusan ini mengakhiri sengketa hukum selama enam tahun yang melibatkan Jonathan Wright dikenal juga dengan nama panggung Johnny Only dan perusahaan konten anak asal Korea Selatan, Pinkfong.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup untuk menyatakan Pinkfong melanggar hak cipta Wright. Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis pengadilan tingkat bawah pada 2021 dan 2023 yang menyatakan bahwa versi Wright tidak memenuhi kriteria karya orisinal yang dapat dilindungi hak cipta.

Jonathan Wright merilis versinya dari Baby Shark pada 2011, empat tahun sebelum Pinkfong meluncurkan versi yang kemudian mendunia. Namun, kedua lagu tersebut sama-sama berakar dari melodi tradisional yang sudah lama populer di perkemahan musim panas anak-anak di Amerika Serikat.

BACA JUGA:   Prediksi Setlist Konser NCT Dream The Dream Show 4

Pengadilan menilai bahwa versi Wright tidak cukup berbeda dari lagu tradisional tersebut. 

“Pengadilan menerima temuan bahwa lagu penggugat tidak melibatkan modifikasi substansial terhadap lagu rakyat terkait, sehingga tidak dapat dianggap sebagai karya terpisah menurut standar sosial umum,” tulis Mahkamah Agung dalam pernyataannya seperti dikutip dari APNews.

Dengan kata lain, meskipun Wright merilis versinya lebih dahulu, hal itu tidak serta-merta menjadikannya sebagai pemilik tunggal hak cipta atas lagu yang berasal dari tradisi lisan tersebut.

Pinkfong menyambut baik keputusan tersebut dan menegaskan bahwa versi mereka didasarkan pada lagu rakyat yang merupakan domain publik dan kemudian diolah ulang menjadi karya baru dengan menambahkan irama yang enerjik dan melodi yang mudah diingat. 

BACA JUGA:   Hasil BAMTC: Alwi Farhan Impresif, Indonesia vs Thailand Sama Kuat 1-1

“Kami memberi sentuhan segar dengan ritme upbeat dan melodi yang catchy, menjadikannya ikon budaya pop seperti sekarang,” kata Pinkfong.

Sementara itu, Chong Kyong-sok, pengacara Jonathan Wright di Korea Selatan, mengaku sedikit kecewa dengan hasil putusan, namun ia juga menyatakan bahwa masalah ini telah seleai. 

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan tetap mengelola lisensi untuk versi Baby Shark mereka sendiri, dan menerima bahwa masing-masing pihak kini akan melanjutkan jalan terpisah.

Sejak dirilis di YouTube pada 2015, Baby Shark versi Pinkfong menjelma menjadi fenomena global. Video Baby Shark Dance telah ditonton lebih dari 16 miliar kali menjadikannya video paling banyak ditonton sepanjang sejarah platform tersebut. 

Dilansir dari CBC News, lagu Baby Shark bahkan sempat menembus tangga lagu Billboard Hot 100, mencapai posisi 32, sebuah prestasi luar biasa bagi lagu anak-anak.

BACA JUGA:   Menkum Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK Pengurus PPP ke PTUN

Kepopuleran Baby Shark kemudian diperluas menjadi waralaba besar. Pinkfong berhasil mengembangkan karakter keluarga hiu yakni Baby Shark, Mama Shark, Papa Shark, Grandma Shark, hingga Grandpa Shark ke dalam serial televisi di Netflix, film layar lebar, aplikasi ponsel pintar, hingga pertunjukan musikal keliling dunia.

Menurut laporan regulasi perusahaan, pada paruh pertama 2025 saja, Pinkfong mencatatkan pendapatan sebesar 45,1 miliar won (sekitar Rp 655 miliar) dengan Baby Shark sebagai salah satu produk utamanya.

Dengan demikian, Mahkamah Agung Korea Selatan menolak klaim bahwa versi Jonathan Wright cukup orisinal untuk mendapatkan perlindungan hak cipta. Putusan ini juga memberi kepastian hukum bagi para pencipta konten yang sering mengadaptasi lagu rakyat atau cerita tradisional menjadi karya baru di era digital.

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER