TEMPO.CO, Jakarta – Badan Legislasi DPR RI akan mengubah Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung lewat revisi Undang-Undang Wantimpres.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan Dewan Pertimbangan Agung akan menjadi lembaga negara yang diatur berdasarkan fungsinya. Sehingga nomenklatur kedudukan Dewan Pertimbangan Agung diatur dalam Undang-Undang.
“Karena di dalam UUD itu sekarang tidak ada lagi lembaga tinggi, tidak ada lagi lembaga tertinggi negara, yang ada adalah lembaga negara,” kata Supratman setelah rapat Baleg di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.
Saat ditanya apakah Dewan Pertimbangan Agung akan sejajar dengan Presiden karena statusnya sebagai lembaga negara, ia tidak menjawab.
Supratman menjelaskan di dalam UUD 1945 ada dua lembaga negara, yakni lembaga negara yang sudah tetap nomenklaturnya. Lembaga negara ini terdiri dari DPR, Presiden, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan dan sebagainya.
“Itu tidak mungkin diubah,” kata dia.
Sedangkan, kata Supratman, ada lembaga negara lain yang hanya diatur menyangkut fungsinya. Supratman mencontohkan Komisi Pemilihan Umum yang masuk dalam kategori lembaga negara ini. Ia menyebut nomenklatur KPU ada pada Undang-Undang. Namun Undang-Undang Dasar hanya memberikan fungsinya, yakni pelaksana pemilu. Sehingga dibentuk lembaga negara yang bernama KPU.
Iklan
“Sama dengan Dewan Pertimbangan Presiden itu yang ada di Pasal 16 UUD itu, itu menyebut fungsi. Kita memberi nomenklaturnya yang dulunya Wantimpees sekarang menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” kata Supratman.
Badan Legislasi DPR RI sepakat revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.
Salah satu poin yang disepakati dalam RUU ini adalah perubahan Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Ada sembilan fraksi partai politik setuju draf Revisi Undang-undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ini dibawa ke paripurna.
Supratman mengatakan perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung merupakan aspirasi keinginan dari semua fraksi. Namun ia mengatakan fungsi Dewan Pertimbangan Agung sama dengan Wantimpres. Hanya saja jumlah keanggotan Wantimpres dibatasai 8 orang, sedangkan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Angung diserahkan kepada Presiden.
Pilihan Editor: Baleg DPR Sepakat Revisi UU Wantimpres Lanjut ke Paripurna