TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta. Menurut Pramono, putusan tersebut sejalan dengan program sekolah swasta gratis yang pernah dia bahas sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Jakarta, kata Pramono, akan segera mempersiapkan diri untuk menyelenggarakan pendidikan gratis sesuai putusan MK. Pramono yakin Jakarta memiliki kemampuan yang cukup. “Sama seperti yang saya sampaikan ketika sebelum maju sebagai calon gubernur,” kata dia di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Juni 2025.
Saat ini, Pramono menyebut penyelenggaraan pendidikan gratis di Jakarta untuk sekolah-sekolah negeri sudah berjalan baik. Dia menyampaikan pemerintah provinsi sedang berupaya menguji coba sistem yang sama di beberapa sekolah swasta.
Pramono menyatakan putusan MK akan memacu uji coba penyelenggaraan pendidikan gratis untuk sekolah swasta di ibu kota. “Dengan putusan ini, kami akan mempercepat untuk persiapan itu,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Pada awal Mei 2025, Pramono sempat menyatakan pemerintah akan segera melakukan uji coba program sekolah swasta gratis di daerah-daerah yang membutuhkan. Ketika itu, Pramono menyebut akan melakukan kajian mendalam dan melakukan percontohan di sekolah swasta, khususnya bagi warga tidak mampu.
Kendati demikian, saat itu Pramono belum mendetailkan kapan uji coba akan dilakukan. Pramono hanya menyebut bahwa ke depannya, Pemerintah Provinsi Jakarta akan mengumumkan apabila program ini siap dilakukan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menuntut sekolah gratis untuk negeri maupun swasta. Mahkamah mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis di sekolah negeri maupun swasta.
JPPI dan tiga pemohon atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya. Perkara ini didaftarkan dengan Nomor Perkara 3/PUU-XXII/2024.
Mahkamah memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.Â
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Kenapa Sekolah Swasta Waswas Menghadapi Putusan MK