Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menyita rekaman CCTV untuk mengusut rekaman aksi penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan.
“Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi. Itu disampaikan kepada Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary menyampaikan nantinya penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Penyelidik menjadwalkan, melakukan pemeriksaan, diawali dari pelapor,” ucap dia.
Dia menyebut proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengusut aksi penggerudukan tersebut.
Sebelumnya, aksi Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan oleh RYR selaku sekuriti Hotel Fairmont dan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 172 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 217 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 503 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
(dis/tsa)