Bisnis.com, SURABAYA – Polda Jawa Timur menyanggah pernyataan Ombudsman RI Jatim yang menyebut bahwa penanganan dan tindakan penangkapan terhadap massa yang diduga terlibat dalam kericuhan pascademonstrasi akhir Agustus 2025 lalu, tidak dilakukan secara transparan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyatakan, pihaknya sejak awal secara terbuka telah menyampaikan perkembangan penanganan kasus melalui sejumlah konferensi pers, bahkan sejak tanggal 1 September 2025 atau sehari sesudah peristiwa kericuhan berakhir.
“Setelah [rentetan unjuk rasa berujung ricuh], tanggal 1 September [2025], kami melakukan press conference terkait dengan pengungkapan kasus yang kami lakukan dan upaya-upaya penegakan hukum yang telah dilakukan di kurang lebih ada lima atau enam kota, selain Polda Jawa Timur,” beber Jules, Jumat (19/9/2025).
Jules menyatakan, Polda Jatim dan jajaran polres juga telah menyampaikan perkembangan terkait langkah penegakan hukum di sejumlah kota/kabupaten melalui media massa, termasuk lewat siaran televisi. Ia pun menduga jajaran Ombudsman Jatim tidak menyimak informasi yang disampaikan aparat kepolisian saat itu.
“Kami sudah menyampaikan ke rekan-rekan media ke televisi sejak tanggal 1 September [2025]. Nah, barangkali mohon maaf, mungkin pada saat itu, Ombudsman Jawa Timur tidak mengikuti,” kata dia.
Tidak hanya itu, Jules menegaskan, pada 5 September 2025 atau bertepatan dengan hari libur nasional Maulid Nabi, pihaknya juga tetap menggelar konferensi pers di Polrestabes Surabaya untuk menyampaikan mengenai penegakan hukum yang dilakukan atas para pelaku kerusuhan.
Pemaparan di Polrestabes Surabaya saat itu khusus membahas penegakan hukum terhadap kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi, penyerangan dan penjarahan Mapolsek Tegalsari, serta pembakaran 29 pos polisi lalu lintas di Surabaya.
“Kami tetap melakukan upaya-upaya memberikan informasi kepada masyarakat dengan menggelar press conference di Polrestabes Surabaya, menjelaskan terkait upaya-upaya penegakan hukum khususnya ya pembakaran Gedung Negara Grahadi maupun pembakaran, penyerangan, dan penjarahan Mapolsek Tegalsari serta 29 Pos Polantas. Nah, ini kami gelar secara terbuka,” tegasnya.
Sehingga klaim mengenai tidak transparannya aparat dalam bertindak disebutnya tidak benar. Menurutnya, bisa jadi terdapat kesalahpahaman karena perwakilan Ombudsman tidak hadir mengikuti penyampaian resmi kepolisian yang digelar selama ini.
“Jadi terkait dengan transparansi barangkali juga pada saat tanggal 5 September 2025 itu, Ombudsman tidak berkantor barangkali ya. Jadi mohon maaf kemungkinan karena ini ada miss sehingga tidak sempat disampaikan oleh Ombudsman ke kami,” sebut Jules.
Jules pun menyebut, hingga saat ini pihaknya telah tiga kali menggelar konferensi pers di Polda Jatim, sementara ada 10 jajaran polres yang juga menggelar konferensi pers mengenai penanganan kericuhan pasca demonstrasi.
“Namun, perlu kami garis bawahi kami sudah menggelar press conference dua kali dan kali ini Polda Jawa Timur menggelar press conference yang ketiga. Ya, di luar dari pada Polres ada 10 Polres yang menangani sebagian besar sudah juga melakukan press conference,” pungkasnya.

