Thursday, March 20, 2025
Google search engine
HomeNasionalPoin-poin Krusial RUU TNI yang Akan Disahkan di DPR Hari ini

Poin-poin Krusial RUU TNI yang Akan Disahkan di DPR Hari ini

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

DPR akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3) pagi ini.

Berdasarkan jadwal sidang di laman resmi DPR, rapat paripurna akan dimulai pukul 09.30 WIB. RUU TNI ini sebelumnya telah sepakati di tingkat satu antara Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/3).

Sebanyak delapan atau seluruh fraksi partai politik di DPR satu koor menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU TNI yang telah dibahas DPR dan pemerintah mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI.

Beberapa di antaranya perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati TNI aktif dan penambahan usia pensiun.





BACA JUGA:   172 Kampus Muhammadiyah Bersatu Gelar Aksi Bela Palestina

Tambahan kewenangan operasi militer selain perang

Pada Pasal 7 RUU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP menambah dua kewenangan TNI dari semula 14 item menjadi 16.

Dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP itu di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Jabatan di instansi selain TNI

Kemudian di Pasal 47 RUU TNI turut mengatur penambahan lima instansi yang bisa diduduki prajurit aktif, sehingga jumlahnya jadi 14 dari sebelumnya hanya sembilan.

Penambahan lima instansi yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Tambahan usia pensiun prajurit

Kemudian Pasal 53 draf RUU TNI juga mengubah usia pensiun. Pada usia 55 tahun menjadi maksimal usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama TNI. Lalu, perwira pertama hingga menengah sampai pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun.

BACA JUGA:   5 Pelaku Pembobolan Koper di Bandara Soetta Terancam 7 Tahun Penjara

Ketentuan usia pensiun yang variatif mulai berlaku pada perwira tinggi. Perwira tinggi bintang 1 usia maksimal pensiun pada 60 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 2 usia maksimal pensiun pada 61 tahun. Perwira bintang 3 usia maksimal pensiun pada 62 tahun.

Paling tinggi adalah perwira bintang empat alias jenderal, batas usia maksimal pensiun pada 63 tahun dengan klausul dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan presiden.

Perwira bintang empat–jenderal di TNI AD, Laksamana di TNI AL, dan Marsekal di TNI AU–adalah pangkat tertinggi perwira tinggi TNI.

Perwira komcad

RUU TNI turut mengatur perwira yang sudah memasuki masa pensiun dapat direkrut menjadi perwira komponen cadangan (Komcad) dalam rangka mobilisasi jika memenuhi syarat.

Berikut daftar 14 lembaga negara yang bisa diduduki TNI aktif dalam RUU TNI Pasal 47:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer

BACA JUGA:   Gerak Saham JSMR, ADHI & SMGR 10 Tahun Terakhir saat Pemilu, 2024 Bisa Melambung?

Berikut batas usia pensiun yang diubah dalam RUU TNI Pasal 53:

• Bintara dan tamtama: 55 tahun
• Perwira sampai dengan pangkat kolonel: 58 tahun
• Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
• Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
• Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
• Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.

(rzr/kid)





Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER