Friday, May 23, 2025
Google search engine
HomeEkonomi BisnisPindah Memilih dalam Pemilu 2024, KPU Sebut Tidak Bisa Coblos Caleg

Pindah Memilih dalam Pemilu 2024, KPU Sebut Tidak Bisa Coblos Caleg



Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilih yang pindah tempat memilih di luar daerah pemilihan (dapil) asalnya akan kehilangan hak untuk mencoblos calon legislatif (caleg), baik caleg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPD RI, maupun DPR RI.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, ketentuan itu tersebut ada dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu). Oleh sebab itu, lanjutnya, orang yang pindah memilih di luar dapil hanya akan bisa mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Di UU Pemilu ditentukan, kalau orang pindah milih lintas dapil maka dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di DPT [daftar pemilih tetap],” ungkap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

BACA JUGA:   Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 3,5 Kilometer

Dia mencontohkan, jika A yang beralamat KTP di Kota Depok ingin pindah memilih di DKI Jakarta maka dapilnya akan berbeda. Otomatis, Si A kehilangan hak memilih caleg di dapil Kota Depok.

“Dia kehilangan hak suara untuk memilih DPRD Kota Depok, DPRD Provinsi Jabar, kemudian DPD Jabar, DPR RI yang mewakili Kota Depok yang dia bisa hanya memilih di situ,” ujarnya.

Hasyim mengatakan, pemilih dapat mengecek dapilnya di laman cekdptonline.kpu.go.id. Bahkan, ujar Hasyim, dalam laman tersebut juga disediakan fitur untuk mengurus pindah tempat memilih.

“Caranya [pindah memilih] adalah melakukan proses permohonan atau permintaan pindah milih, diurus lewat PPS di tingkat desa/kelurahan, PPK (Panitia Pemikhan tingkat Kecamatan) lalu KPU Kab/kota, atau KPU Provinsi atau KPU pusat,” jelasnya.

BACA JUGA:   Ekuador Pecat Pelatih Beberapa Jam Usai Dikalahkan Argentina

Menurut ketentuan yang berlaku, batas waktu pindah memilih ada H-7 pemungutan suara. Dalam kasus Pemilu 2024, artinya paling lambat mengurus pindah memilih pada 7 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER