Saturday, February 22, 2025
Google search engine
HomeNasionalPesan Hakim Ad Hoc ke Prabowo: Kami Minta Diperhatikan Secara Proporsional

Pesan Hakim Ad Hoc ke Prabowo: Kami Minta Diperhatikan Secara Proporsional

TEMPO.CO, Jakarta Respons atas pidato Presiden Prabowo Subianto tentang kesejahteraan hakim terus berdatangan. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menegaskan bahwa perbaikan kesejahteraan harus mencakup semua hakim, termasuk hakim ad hoc.

“Hakim karier sudah mendapatkan peningkatan kesejahteraan lewat PP 44/2024, sementara kami, hakim ad hoc, masih terabaikan. Kami minta diperhatikan secara proporsional,” ujar Hakim Ad Hoc Tipikor PT Bandung, Lufsiana kepada Tempo saat diwawancara pada Kamis, 20 Februari 2025.

Prabowo sebelumnya menyoroti kondisi hakim yang masih tinggal di kos dan berjanji akan memperbaiki kesejahteraan mereka dengan bekerja sama dengan legislatif. “Banyak hakim kita masih kos, ini tidak boleh terjadi. Ada Menteri Keuangan enggak di sini?” kata Prabowo saat memberikan sambutan dalam sidang istimewa laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, 19 Februari 2025.

BACA JUGA:   Sederet Kritik Film Snow White Live Action: Kurcaci CGI hingga Pemilihan Pemeran

Namun, Lufsiana menilai selama ini perhatian pemerintah belum menyentuh hakim ad hoc. “Kami sama-sama menegakkan hukum, sama-sama memutus perkara. Walaupun tidak sama, jangan terlalu jauh bedanya,” ujar dia protes ketimpangan tersebut.

Ia menuntut pemerintah segera melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang sudah 12 tahun tidak mengalami perubahan. Lufsiana menjelaskan, hakim ad hoc menerima uang kehormatan yang lebih kecil dibandingkan hakim karier, masih dipotong pajak, dan tidak mendapat tunjangan kemahalan meski ditugaskan ke daerah dengan biaya hidup tinggi. Bahkan, mereka tidak mendapat uang makan dan hanya memperoleh pesangon dua kali gaji setelah masa tugas berakhir.

“Pertama, uang kehormatan hakim ad hoc harus dinaikkan. Kedua, tunjangan kemahalan harus diberikan bagi yang bertugas di daerah dengan biaya hidup tinggi. Ketiga, uang makan harus ada. Keempat, pesangon harus lebih layak atau diberikan hak pensiun,” ujar dia.

BACA JUGA:   Kronologi Hilgers dan Eliano Sah Jadi WNI dan Segera Bela Timnas

Saat ini, Lufiana mengatakan menerima uang kehormatan sebesar Rp 25 juta per bulan, tetapi masih dikenakan potongan pajak 15 persen, sehingga yang diterima hanya Rp 22,5 juta. Mereka juga tidak mendapatkan tunjangan kemahalan dan uang makan, berbeda dengan hakim karier yang menikmati fasilitas lebih baik.

“Sudah kecil, dipotong pajak, ditambah tidak ada tunjangan dan uang makan. Kami hanya mengandalkan uang kehormatan itu untuk semua kebutuhan,” ucapnya.

Selain itu, hakim ad hoc yang telah menyelesaikan masa tugasnya selama 10 tahun hanya mendapatkan pesangon dua kali gaji, tanpa hak pensiun. Lufsiana membandingkan kondisi ini dengan pejabat lain, seperti anggota DPR dan hakim MK, yang berhak mendapatkan pensiun setelah lima tahun bertugas.

BACA JUGA:   COP29: RI Bakal Rilis Coral Bond Pembiayaan Ekonomi Biru Maret 2025

“Presiden sudah bicara soal kesejahteraan hakim dalam pidatonya di Mahkamah Agung. Sekarang tinggal dibuktikan, apakah pernyataan itu benar-benar akan diwujudkan atau tidak.”

Source link

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA POPULER