Thursday, May 22, 2025
Google search engine
HomeEkonomi BisnisPerludem Minta KY Periksa Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Usia Peserta Pilkada

Perludem Minta KY Periksa Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Usia Peserta Pilkada



Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk untuk melakukan pemeriksaan kepada hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan hak uji materi Partai Garuda terkait persyaratan usia calon kepala daerah.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai upaya Partai Garuda untuk menguji pasal soal persyaratan usia perserta Pilkada cenderung serupa dengan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

“Pengujian ini mencoba ‘mengotak-atik’ dan mencari celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu. Terlebih lagi, Partai Garuda sebagai pemohon terlihat ‘memaksakan’ dalil-dalilnya, terutama terkait cara memaknai status calon kepala daerah,” kata Khoirunnisa, dalam keterangan resmi, Kamis (30/5/2024).

BACA JUGA:   Jasen Natanael: Jadi Setter Voli Itu seperti Koki

Perludem menilai MA mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah.

Selain itu, menurut Perludem, MA gagal menafsirkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat calon, bukan justru syarat pelantikan calon terpilih.

“Padahal dua terma tersebut merupakan dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan. Terlebih lagi, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” katanya.

Menurut Perludem, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU.

“Status calon terpilih hanya didapatkan oleh calon kepala daerah yang mendapatkan suara terbanyak setelah proses pemungutan suara dan sudah ditetapkan KPU menjadi calon terpilih,” kata Khoirunnisa.

BACA JUGA:   Michael Bolton Jalani Operasi Tumor Otak, Berjuang Sembuh Demi Fans

Untuk itu, Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada.

Diketahui, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Pada pertimbangannya, MA menilai bahwa KPU tidak konsisten untuk mengatur waktu penghitungan syarat umur calon kepala daerah. Dalam hal ini, MA membandingkan aturan pada PKPU Nomor 13 Tahun 2010 yang menghitung syarat umur calon kepala daerah sejak pendaftaran pencalonan.

Menurut MA, inkonsistensi itu dapat menimbulkan ketidakadilan bagi warga negara yang ingin mencalonkan diri dan partai politik yang akan mencalonkan kandidatnya.

BACA JUGA:   Kata-kata Jokowi untuk Bobby Nasution Usai Sah Jadi Gubernur Sumut

MA juga menyandingkan persyaratan umur calon kepala daerah dengan syarat umur jabatan lain di pemerintahan yang dihitung sejak pelantikan.

Sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News
dan WA Channel



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER