Thursday, November 6, 2025
Google search engine
HomeEkonomi BisnisPerbaikan Ketentuan Polis Dorong Premi Asuransi Kredit Naik 5%

Perbaikan Ketentuan Polis Dorong Premi Asuransi Kredit Naik 5%



Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat perolehan premi dari lini usaha asuransi kredit tumbuh 5% per semester I/2025 secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp8,52 triliun dari Rp8,11 triliun.

Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik dan Riset Trinita Situmeang mengatakan bahwa pertumbuhan tersebut didorong oleh perbaikan syarat dan ketentuan produk asuransi kredit, termasuk penyesuaian tarif premi berdasarkan jenis kredit dan jangka waktu penjaminan.

“Dalam hal ini kredit yang kita bukukan preminya di depan untuk periode jangka panjang, naik sebesar Rp409 miliar atau sebesar 5 persen,” katanya dalam konferensi pers AAUI, di Jakarta Senin (1/9/2025).

Trinita membeberkan perbaikan syarat dan ketentuan dari produk asuransi kredit menjadi pendorong bertumbuhnya perolehan premi pada semester I/2025 ini.

BACA JUGA:   RDP Komisi VI DPR RI, BP Batam Paparkan Arah Kebijakan dan Program Prioritas 2025-2029 - BP Batam

Dia menyebut perbaikan ini termasuk penyesuaian premi berdasarkan jenis kredit yang dijamin dan jangka waktu penjaminan. Biasanya, semakin panjang durasi, premi akan ikut makin besar.

“Memang dengan adanya perbaikan terms and condition termasuk premi tadi, terlihat memang masih menunjukkan pertumbuhan walaupun di single digit,” ucap Trinita.

Selain hal tersebut, Trinita mengemukakan adanya premi lanjutan dari polis-polis yang sebelumnya sudah berjalan atau perpanjangan (renewal) turut berkontribusi terhadap pertumbuhan premi menjadi 5%.

Sementara itu, Ketua Umum AAUI Budi Herawan berpendapat kenaikan hanya single digit atau 5% ini karena asuransi kredit melakukan penyesuaian regulasi atau aturan yang ada. Dia pun menyinggung soal KUR yang kurang lebih sudah direm, baginya ini menjadi PR untuk para anggota asosiasi.

BACA JUGA:   Azizah Salsha Berhasil Buat Rayyanza Salah Tingkah, Langsung Pura-pura Lap Meja

Selain itu, dia menyoroti bahwa POJK Nomor 20 Tahun 2023 berdampak terhadap banyak perusahaan asuransi umum menjadi tidak bisa lagi menjual produk asuransi penjaminan atau suretyship, karena harus memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar.

“Nah ini juga mempunyai dampak terhadap roda perekonomian kita, khususnya di kontraktor. Karena mereka mengalami kesulitan untuk mendapatkan jaminan surety atau istilahnya bonding ya. Bonding itu jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan dan segala sesuatu,” pungkasnya.

Secara keseluruhan, industri asuransi umum mencatat perolehan premi sebesar Rp58,5 triliun pada semester I/2025, tumbuh 8% (yoy) dari Rp55,2 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini ditopang oleh tiga lini bisnis utama: asuransi properti, asuransi kesehatan, dan asuransi rekayasa (engineering).

BACA JUGA:   Status Gunung Ruang Naik Jadi Awas Gegara Erupsi, Berpotensi Tsunami

Meski menunjukkan pertumbuhan, AAUI mengakui masih adanya tantangan, termasuk penyesuaian aturan dan perlambatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ke depannya, asosiasi akan terus berkoordinasi dengan regulator dan pemangku kepentingan untuk mendukung iklim usaha yang kondusif.



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER