TEMPO.CO, Jakarta – Puspa Pasaribu, kuasa hukum korban tindak kekerasan seksual yang menjerat eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari, CAT, merespons perihal kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Ia menyebut kliennya belum bisa memutuskan ihwal potensi pemidanaan tersebut.
“Sejauh ini kami belum mendapat keputusan dari klien untuk melanjutkan ke ranah pidana ataukah hanya berhenti pada titik Kode Etik ini”, ujar Puspa Pasaribu, dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Sabtu, 6 Juli 2024.
Puspa menyebutkan usai pemberitaan yang ramai mengenai kasus yang menimpa kliennya memunculkan banyak komentar positif dan negatif. Hal tersebut mengakibatkan perasaan korban kembali terguncang. Sehingga, lanjutnya, dengan kondisi kliennya saat ini belum bisa memutuskan tindaklanjut kasus itu. Ia juga memastikan memastikan tidak ada tekanan atau intimidasi kepada kliennya.
“Setahu kami tidak ada intimidasi, Tapi pascaputusan dibacakan dan pemberitaan di media yang melahirkan berbagai komentar positif dan negatif, membuat klien terguncang lagi mentalnya”, ucapnya.
Ia menyebut kliennya membutuh waktu dan pikiran yang jernih untuk membuat keputusan. Dia juga mengatakan tenggat kadaluarsa kasus ini masih panjang jika dibawa ke ranah pidana “Toh untuk waktu kadaluarsa kasus ini kan masih panjang jika dibawa ke ranah pidana. Juga yurisdiksi perkara pidana kasus ini ada dua yaitu Indonesia dan Belanda. Opsi terbuka ya,” tambahnya.
Soal dukungan dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menindaklanjuti perkara tersebut ke ranah pidana, dia mengucapkan terima kasih atas dukungan tersebut.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP membacakan putusan kasus asusila perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asy’ari atas dugaan pelecehan seksual. DKPP memecat Hasyim yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anggota PPLN berinisial CAT.
Iklan
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, pada 3 Juli 2024. Putusan ini menjadi akhir karier Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU.
Seorang perempuan anggota PPLN melaporkan Hasyim ke DKPP pada 18 April 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa mendekati, merayu, dan berbuat asusila. Pelaporan diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
“Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ucap Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, pada 18 April 2024 silam.
Aristo menerangkan, perbuatan asusila Hasyim diduga dilakukan selama September 2023 sampai Maret 2024. Keduanya bertemu beberapa kali ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa dan korban berkunjung ke Indonesia. Selain itu, ada upaya aktif Hasyim merayu dan mendekati korban selama mereka tidak bertemu.
Pilihan Editor: Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999