Saturday, February 21, 2026
Google search engine
HomeNasionalPenahanan 3 Pencuri Sembako Rumah Dinas Bobby Nasution Ditangguhkan

Penahanan 3 Pencuri Sembako Rumah Dinas Bobby Nasution Ditangguhkan


Medan, CNN Indonesia

Polrestabes Medan melakukan penangguhan penahanan tiga tersangka yang mencuri sembako dan kebutuhan rumah tangga di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution. Akibat pencurian tersebut, kerugian yang dialami Bobby Nasution berkisar Rp3 juta.

“Atas permohonan keluarga dan pelapor, 3 tersangka itu ditangguhkan penahanannya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution dan Wakasat AKP Zikri Muamar, Minggu (26/5) malam.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tersangka itu adalah  eorang wanita berinisial ES (42) warga Jalan Abdul Kadir Nuh, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang (ART): ADD (44) warga Jalan Abdul Kadir Nuh, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang (ART), dan AS (39) warga Jalan Pasar III, Dusun XV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA:   Profil Member ZEROBASEONE, akan Sapa Penggemar Indonesia di Konser Timeless World Jakarta

Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat 26 April 2024 sekira pukul 14 00 WIB. Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Muh Sori Muda Pane, pun lalu melaporkan dugaan pencurian itu ke Polrestabes Medan.

“Kemudian, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumatera Utara pada 12 Mei 2024,” urai Jama.

Dia menyebutkan ketiga tersangka mengambil barang-barang berupa sembako berupa beras minyak goreng, gula dan barang-barang atau alat-alat dapur berupa piring, sendok makan dan garpu, dari ruangan tempat penyimpanan sembako, yang berada di garasi bagian belakang.

BACA JUGA:   Kepala BP Batam Buka Kejurnas Road Race and Mountain Bike 2024 : Selamat Menikmati Pesona Batam Kota Baru - BP Batam

“Ketiganya mengambil barang barang tersebut pada malam dan dini hari saat petugas jaga sedang tertidur dengan maksud untuk memiliki barang-barang tersebut,” ujarnya.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas menyita barang bukti masing – masing 3, 5 goni beras merek AA kemasan 10 kg, 2 bungkus gula putih merek PSM kemasan 1 kg, 5 bungkus gula putih merek Sugaro kemasan 1 Kg, 2 bungkus gula putih merek Rose Brand, kemasan 1 Kg, 4 bungkus gula putih kemasan 1 Kg, 6 bungkus minyak goreng merek Salvaco kemasan 2 Kg, 4 Kg bungkus minyak goreng merek Addeline kemasan 2 Kg.

“Kemudian 1 bungkus minyak goreng merek Pertama kemasan 2 Kg, 1 bungkus Minyak Goreng Merek Sinolin, kemasan 2 Kg ,3 bungkus minyak goreng merek Rosebrand kemasan 1 Kg, 1 bungkus minyak goreng merek Hoowin kemasan 1 Kg, 1 bungkus minyak goreng merek Palmanco kemasan 1 Kg, 1 buah Toples kaca merek Geneva, 1 buah kompor gas merek Solid, 15 buah garpu, 41 buah sendok makan,” ujarnya.

BACA JUGA:   Miller Ogah Tinggalkan Pramac, Mau Jadi Partner Toprak

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER