Wednesday, April 2, 2025
Google search engine
HomeNasionalPemilik Ponpes Bekasi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Meninggal

Pemilik Ponpes Bekasi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Meninggal


Jakarta, CNN Indonesia

Pemilik pondok pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi sekaligus tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati berinisial H alias Aki Udin meninggal dunia, Selasa (8/10).

“Iya betul meninggal dunia,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Akhmadi saat dihubungi, Rabu (9/10).

Akhmadi menerangkan malam tadi Aki Udan mengalami sesak napas. Tahanan yang berada satu sel dengan dia kemudian melaporkannya ke petugas jaga tahanan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terus dari penjaga tahanan ngasih informasi ke piket Reskrim dan ke Dokkes, dari piket Reskrim dan Dokkes dibawa ke RS Kramat Jati, di RS meninggal,” ucap dia.

BACA JUGA:   PDIP Jelaskan Perbedaan Dukungan IKN Kubu Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran


Setelahnya, kata Akhmadi, pihaknya langsung menyampaikan kabar duka itu ke pihak keluarga. Akhmadi berujar pihak keluarga menolak untuk dilakukan proses autopsi.

“Istri dan kakaknya keberatan untuk dilakukan autopsi, sehingga langsung diambil pulang dan bikin pernyataan menerima dengan meninggalnya,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan pria berinisial H alias Aki Udin selaku pemilik dan guru berinisial MHS pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi dari tiga korban korban berbeda yang diterima Polres Metro Bekasi. Berdasarkan laporan, dugaan pencabulan itu bermula saat para korban mengaji di ponpes. Kemudian, korban diwajibkan untuk menginap di ponpes tersebut.

BACA JUGA:   DPR Bakal Sahkan RUU TNI di Rapat Paripurna Hari Ini, Kamis (20/3)

“Kemudian pada malam hari ketika para korban istirahat/tidur, mereka didatangi oleh para pelaku/terlapor lalu korban ditindih, membuka baju korban, meraba payudara korban, meraba alat kelamin korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya kepada wartawan, Sabtu (28/9).

Twedi turut membeberkan tersangka H selaku pemilik dan MHS yang merupakan guru memiliki hubungan ayah dan anak.

“Selaku ayah dan anak yg mengelola pondok pesantren Al-Qona’ah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(dis/DAL)

BACA JUGA:   Taylor Swift Bingung Namanya Terseret Gugatan Justin Baldoni terhadap Blake Lively

[Gambas:Video CNN]




Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER