Yogyakarta, CNN Indonesia —
Polisi menyebut motif pelaku penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Yogyakarta, DIY, adalah terkait asmara dan rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
Motif terkuak setelah Polresta Yogyakarta memeriksa dua orang pelaku berinial Satim serta Billy yang berhasil diamankan pada 24 dan 25 September 2024.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio menjelaskan, korban berinisial NH dan pelaku berinisial Billy sempat menjalin hubungan asmara sejak 2021. Keduanya sama-sama berasal dari Ketapang, Kalimantan Barat dan berkuliah di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, karena suatu alasan, NH memutuskan untuk mengakhiri jalinan asmaranya dengan Billy pada Agustus 2024 silam.
“Nah yang laki-laki ini adalah mahasiswa S2 salah satu perguruan tinggi di Yogya, dia tidak terima diputus oleh pacarnya (NH),” kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (26/12).
Sejak saat itu, Billy terus mendatangi kos korban dan mengajaknya untuk ‘balikan’. Tapi, ajakannya itu selalu ditolak hingga pelaku melontarkan ancaman kepada NH.
“Ancamannya gini, kalau dia (NH) nggak mau balik lagi, (mengatakan) ‘hati saya hancur, ya kamu harus hancur’,” imbuh Probo.
Probo melanjutkan, B pada 12 Desember 2024 mengunggah sebuah tawaran pekerjaan lewat Facebook miliknya. Ia menuliskan ‘membutuhkan orang yang mau bekerja apa saja’.
Unggahan Billy itu kemudian direspons oleh pelaku berinisial Satim, seorang pekerja serabutan. Komunikasi antara dua orang tak saling kenal itu pun berlanjut via WhatsApp.
Namun demikian, Billy justru mengarang cerita dengan mengaku sebagai seorang perempuan kepada Satim yang hubungan pernikahannya dirusak oleh seorang perempuan.
“Membuat cerita dia dikhianati oleh suaminya (dirusak) oleh seorang pelakor (perebut laki orang). Akhirnya disepakati untuk melukai pelakor, nah pelakor ini korban yang dimaksud,” jelas Probo.
Satim lalu meminta Rp7 juta sebagai bayaran atas jasanya dan Billy pun menyanggupi untuk membayarkan secara penuh apabila rencana mereka sudah terlaksana.
Satim lantas meminta biaya operasional. Billy menyanggupi dengan dan beberapa kali memberikan uang kepada Satim hingga total sekitar Rp1,6 juta. Kata Probo, Billy kukuh menutupi identitasnya, sehingga uang tadi hanya dibungkus plastik dan diletakkan di suatu tempat sesuai kesepakatan.
Uang sebesar itu lalu oleh Satim digunakan untuk membelanjakan cairan air keras hingga jaket ojek online. Satim juga sampai beberapa kali memantau kos NH di Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, tapi tak kunjung mendapati keberadaan korban.
Probo menambahkan, Billy lalu pada Selasa (24/12) sore menginformasikan kepada Satim bahwa NH berada di kosnya dan sedang persiapan berangkat ke gereja untuk melaksanakan ibadah Natal malam harinya. Sang eksekutor selanjutnya mendatangi lokasi sekitar pukul 18.30 WIB.
“Karena pintu kos agak terbuka, pelaku langsung membuka pintu dan melihat korban selesai mandi, pakai handuk sedada, langsung tak ada kata apa-apa, disiramkan air keras itu kena muka dan sekujur tubuh,” papar Probo.
Probo berujar, Satim saat itu menyiramkan air keras yang ditempatkan dalam sebuah gelas plastik. NH lalu berteriak kesakitan sampai ditolong sejumlah saksi.
Sementara Satim kabur sambil mengenakan jaket ojol dan mengendarai sepeda motor, dengan beberapa jarinya juga melepuh lantaran terkena cipratan air keras. Dalam pelariannya, pelaku sempat membuang beberapa barang bukti seperti jas hujan dan gayung ke bawah salah satu jembatan daerah Jetis, Kota Yogyakarta.
Mendapati informasi ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan petunjuk penting, termasuk keterangan para saksi dan sedikit dari korban. Polresta Yogyakarta lalu menangkap Billy pada Selasa (24/12) malam yang tak langsung mengakui perbuatannya.
Menurut Probo, bukti kuat didapat setelah polisi menemukan jejak percakapan Billy dengan Satim via WhatsApp. Billy sempat membuang ponsel miliknya di dekat sebuah gudang, tapi petugas berhasil menemukannya. Tak lama berselang atau Rabu (25/12) dini hari giliran jajaran kepolisian menangkap sang eksekutor.
Probo menambahkan, baik Billy dan Satim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal berlapis tentang penganiayaan, yakni Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal terhadap keduanya adalah pidana penjara 12 tahun.
“Ini perbuatan yang sangat terencana dan korban sangat menderita, kita kenakan pasal berlapis,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Yogyakarta berinisial NH diduga disiram air keras hingga menderita luka pada wajah dan beberapa bagian tubuh, Selasa (24/12) malam.
Peristiwa ini terjadi saat korban tengah berada di kamar kosnya dan didatangi pelaku. Akibat siraman air keras ini, korban kemudian dilarikan ke RSUP Dr. Sardjito, Sleman guna mendapatkan penanganan medis karena luka yang dialaminya.
(kum/DAL)