TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR, Utut Adianto menyatakan partainya setuju untuk membahas wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Menurut Utut, PDIP bakal mendukung revisi tersebut selama bertujuan untuk penguatan TNI.
“Fraksi PDIP pasti menyambut yang sifatnya penguatan TNI. Karena kami memang dari awal sekali mendukung TNI yang kuat,” kata Utut di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024.
Utut menyampaikan beberapa poin yang disebut-sebut akan dibahas dalam revisi beleid tersebut. Di antaranya soal perubahan masa dinas dan usia pensiun bagi anggota TNI.
“Menyangkut yang pertama adalah soal usia, jadi bintara dan tamtama dari 53 (tahun) ke 58 (tahun). Perwira dari 58 (tahun) ke 60 (tahun) nah ini tentu dari pemikiran kami ini setuju,” ucap Wakil Sekretaris Jenderal PDIP itu.
Namun, kata dia, pemerintah tetap harus memperhatikan konsekuensi perubahan tersebut terhadap keuangan negara. Sebabnya, kata dia, ada begitu banyak anggota aktif TNI saat ini. “Tetapi yang harus kita hitung juga keuangan kemampuan keuangan negara kita. Ini kan TNI AD sekitar 405 ribu (anggota), AL 70 ribu berarti 470 rb, AU 40 ribu berarti (total) 515 ribu,” ujar Utut.
Selain itu, Utut mengatakan wacana anggota TNI bisa menduduki jabatan di kementerian juga patut dipertimbangkan. “Kalau ditaruh di lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pertahanan keamanan juga kan sangat oke,” kata Utut.
Iklan
Meski begitu, Utut berujar Fraksi PDIP akan mempelajari lebih lanjut kajian akademis dan draf revisi UU TNI. PDIP, kata Utut, juga masih menunggu surat presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke DPR untuk revisi beleid tersebut.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan sebelumnya khawatir adanya pasal karet dalam draf revisi UU TNI. Imparsial mengatakan revisi UU TNI bisa membangkitkan kembali dwifungsi ABRI setelah era Reformasi. Pintu masuk dwifungsi TNI ini tercantum dalam Pasal 47 ayat (2) draf revisi UU TNI.
Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan dalam pasal tersebut disebutkan bahwa prajurit aktif TNI dapat menduduki jabatan sipil di semua kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga prajurit TNI sesuai dengan kebijakan presiden. Padahal, dalam Pasal 47 ayat (1) disebutkan prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Pilihan Editor: Majelis Rakyat Papua Usul ke Jokowi Pertimbangkan Pemekaran Mimika