Sunday, February 22, 2026
Google search engine
HomeNasionalPansel Kompolnas dan Presiden Digugat ke PTUN Jakarta

Pansel Kompolnas dan Presiden Digugat ke PTUN Jakarta


Jakarta, CNN Indonesia

Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Kompolnas periode 2024-2028 dan Presiden RI digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Penggugat ialah Nur Setia Alam Prawiranegara yang menggandeng Firmansyah sebagai kuasa hukum. Gugatan yang didaftarkan pada Rabu, 6 November 2024 itu telah teregister dengan nomor perkara: 433/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Status perkara: pemeriksaan persiapan,” sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (8/11).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laman SIPP PTUN Jakarta belum menampilkan gugatan lengkap perkara tersebut. Pada Rabu, 13 November mendatang PTUN Jakarta mengagendakan pemeriksaan persiapan.

BACA JUGA:   'Calon Ibu Negara Idaman' Siti Atikoh Rutin Laporkan Aspirasi Masyarakat kepada Ganjar Pranowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melantik pimpinan dan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11) pagi.

Sebagai Ketua Kompolnas ada Menko Polkam Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, lalu Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian selaku Wakil Ketua Kompolnas, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai anggota.

Sedangkan untuk enam anggota lainnya terdiri dari pakar kepolisian hingga tokoh masyarakat. Mereka yakni, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam, dan Dr. Yusuf.

(ryn/fra)

BACA JUGA:   Sambut Ramadan, Kepala BP Batam Amsakar Achmad : Mari Bersihkan Hati - BP Batam

[Gambas:Video CNN]



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER