Friday, May 23, 2025
Google search engine
HomeNasionalPakar Ingatkan Perkap Waskat, Atasan Robig Harus Dievaluasi

Pakar Ingatkan Perkap Waskat, Atasan Robig Harus Dievaluasi


Jakarta, CNN Indonesia

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan Polri harus melakukan evaluasi secara menyeluruh, serta konsisten melaksanakan aturannya buntut kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

Evaluasi pun, kata dia, harus dilakukan terhadap pimpinan dua tingkat dari polisi penembak siswa SMK di Semarang. Hal itu, katanya, seperti yang diatur dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri (Waskat).

Kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) kini memasuki babak baru setelah Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin diputus etik untuk dipecat dan dijadikan tersangka, Senin (9/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengingatkan kasus itu harus menjadi tanggung jawab Mabes Polri pula, bukan hanya Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah. Apalagi dalam perjalanan kasus ini diduga ada upaya pengaburan fakta dengan menyebut polisi menembak Gamma dkk dengan dalih terancam saat berupaya membubarkan tawuran.

“Tanggung jawab kepolisian itu bukan pada Polda tetapi pada Kapolri. Polda hanya kepanjangan tangan saja dari Mabes Polri. Jadi, Mabes Polri lah yang harus segera melakukan tindakan, melakukan evaluasi pada personelnya yang terlibat dalam upaya mengaburkan peristiwa penembakan almarhum Gama di Semarang,” ucap Bambang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (10/12) malam.

Perkap 2/2022: Sanksi buat atasan

Bambang menyebut perlu ada evaluasi khusus terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar buntut perkara ini.

BACA JUGA:   Temuan Baru Gas Jumbo di South Andaman, Potensi Pembeli Perlu Segera Dipetakan

Apalagi, di awal kasus, Irwan menyatakan aksi penembakan itu terjadi saat Robig berupaya membubarkan tawuran. Bahkan, jajaran Irwan mengklaim korban adalah ‘gangster’ atau pelaku tawuran.

Namun, keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Robig tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.

Kata dia, saat itu Robig sempat dipepet kendaraan Gamma dkk. Lalu, Robig sengaja menunggu mereka putar balik dan mengeluarkan tembakan.

“Itu (evaluasi Kapolrestabes Semarang) harus dilakukan. Bila konsisten menegakkan peraturannya sendiri yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat (Pengawasan Melekat). Pimpinan 2 tingkat ke atas harus dimintai pertanggungjawaban dan diberi sanksi. Tidak selesai dengan permintaan maaf saja,” ucap Bambang.

Perkap 2/2022 diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan diundangkan pada 16 Maret 2022 lalu. Pada Pasal 9 diatur ‘Atasan yang tidak mela,ukan kewajiban dalam melaksanakan waskat akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan’.

Bambang menyebut kasus penembakan ini harus menjadi menjadi momen bagi Polri untuk berbenah diri.

Sebab, kata dia, Polri tak pernah melakukan pembenahan secara serius. Padahal, kasus yang melibatkan anggota Polri sudah berulang kali terjadi.

“Kepolisian tidak pernah melakukan pembenahan secara serius baik pada perilaku personel, penyelidikan, transparansi maupun komunikasi terkait penanganan kasus yang melibatkan personelnya sendiri,” ucap Bambang.

Desakan dari pihak keluarga korban

Desakan mengevaluasi Kapolrestabes Semarang sebelumnya datang dari pihak keluarga korban almarhum Gamma hingga LBH Semarang.

BACA JUGA:   Masjid Tanjak Gelar Sholat Idul Adha 1445 H - BP Batam

Meski Aipda Robig telah divonis PTDH alias dipecat, LBH Semarang juga menuntut pertanggungjawaban dari pihak kepolisian, khususnya Kapolrestabes Semarang.

“Kapolres harus bertanggung jawab atas narasi di awal yang mengaburkan fakta-fakta. Kita bilangnya obstruction of justice,” ujar Fajar di Mapolda Jateng, Semarang, Senin lalu.

Berkaca dari kasus yang menewaskan Gamma dan melukai dua rekannya itu, Fajar menyebut harus ada evaluasi besar-besaran di lingkungan kepolisian tersebut.

“Tanggung jawab yang diminta harusnya Kapolres sadar karena dia sudah melempar narasi publik yang kita ketahui bersama, sehingga harusnya disanksi tegas dengan dicopot,” ucap Fajar.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin alias Petir mendesak agar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatannya. Pencopotan Irwan ini dimaksudkan agar proses penyidikan kasus ini berlangsung transparan.

Pihaknya meminta agar Irwan dicopot dari jabatannya agar penyidikan dapat berjalan secara transparan tanpa ada intervensi. Dia juga mengutip pernyataan Irwan dalam rapat dengar pendapa dengan Komisi III DPR yang mengaku siap dievaluasi.

“Katanya kemarin Kapolrestabes juga siap dievaluasi, kalau menurut saya harus dievaluasi dan dicopot. Supaya di dalam proses penyelidikan maupun penyidikan biar enteng,” ujar Zainal.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Dalam kasus pidana, Aipda Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

BACA JUGA:   Jubir Timnas Amin, Indra Charismiadji, Ditangkap Pihak Berwajib Diduga Kasus Pajak

Aksi Aipda Robig yang menembak menggunakan pistol CDP itu terekam CCTV. Terlihat Robig berdiri di tengah jalan dan menembak para remaja yang melaju menggunakan motor.

Peristiwa penembakan di Jalan Candi Penataran, Semarang itu terjadi pada Minggu (24/11) dini hari WIB. Pelurunya mengenai tiga siswa SMK yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang, A yang terserempet peluru di dada, dan S yang terkena tangan kirinya.

Sebelumnya Polrestabes Semarang lewat Kapolrestabes Irwan menyatakan Aipda Robig melepas tembakan karena melerai tawuran yang melibatkan para korban, di mana oknum polisi itu diklaim akan diserang senjata tajam.

Namun berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Jateng peristiwa penembakan itu bukan berawal dari upaya melerai tawuran.

Pihak keluarga Gamma pun membantah soal dugaan keterlibatan korban dengan gangster atau kreak seperti yang ditudingkan Polrestabes Semarang.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Irwan menyatakan meminta maaf ke keluarga Gamma, masyarakat Semarang, dan siap dievaluasi.

“Kami sebagai atasan brigadir R, pada kesempatan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma,” ujar Irwandi rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/12).

“Sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” lanjutnya.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]




Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER