Thursday, December 25, 2025
Google search engine
HomeNasionalOperasi Gabungan di Malang Berantas Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

Operasi Gabungan di Malang Berantas Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

INFO NASIONAL – Tim gabungan lintas sektor di Malang menggelar operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa cukai, pada Kamis, 9 Oktober 2025. Upaya ini dilakukan demi menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Operasi ini melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta unsur TNI. Operasi gabungan dilaksanakan secara acak di dua lokasi, yakni salah satu toko di Jalan Madyopuro dan di kawasan Simpang L.A. Sucipto.

BACA JUGA:   Produsen Ban Lokal Tolak Investasi Baru Pabrik China, Takut Kelebihan Suplai

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menjelaskan bahwa kegiatan kali ini lebih difokuskan pada aspek sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. “Kami ingin mengedukasi pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal. Dari dua lokasi yang disasar, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal,” ujar Denny.

Sebagai bentuk imbauan, petugas juga menempelkan stiker yang bertuliskan toko ini tidak menjual rokok ilegal serta berisi imbauan untuk tidak menjual rokok ilegal dan mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal.

Denny mengungkapkan, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi serupa di berbagai wilayah Kota Malang. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal kepada petugas, baik Satpol PP maupun TNI-Polri atau aparat berwenang lainnya.

BACA JUGA:   Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Depok Ditunda

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mematikan usaha rokok yang legal. Selain itu, dampaknya juga berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa menjual rokok ilegal memiliki sanksi hukum yang berat. “Kami berharap masyarakat dapat ikut berperan menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal.” (*)

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER