Monday, March 3, 2025
Google search engine
HomeEkonomi BisnisOknum Jaksa Jadi Tersangka Usai Tilap Uang Eksekusi Kasus Investasi Bodong

Oknum Jaksa Jadi Tersangka Usai Tilap Uang Eksekusi Kasus Investasi Bodong



Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, Azam Akhmad Akhsya (AZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi.

Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan kasus AZ ini berkaitan dengan penanganan perkara kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

“Tanggal 24 Februari 2025, terhadap saudara AZ sudah ditetapkan tersangka dan dilaksanakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujarnya di Kejati Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat Azam menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut. Singkatnya, JPU kemudian melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kurang lebih Rp61,4 miliar pada 23 Desember 2023. Namun, uang itu kemudian dikondisikan oleh kuasa hukum korban berinisial BG dan OS dengan JPU Azam Akhmad sebanyak dua tahap.

BACA JUGA:   Gubernur Ansar Silaturahmi dengan Keluarga Besar SMAN 1 Toapaya dan SMKN 1 Gunung Kijang

Awalnya, Azam diduga mendapatkan uang Rp8,5 miliar dari pembagian dengan OS sebesar Rp23,2 miliar. OS juga mendapatkan jatah Rp8,5 miliar. Sementara, sisanya dikembalikan kepada korban sebesar Rp17 miliar.

“Kedua penasehat hukum ini juga mendapat bagian dari manipulasi pengembalian barang bukti ini yaitu sebesar Rp17 miliar yang dikembalikan melalui OS dari 17 miliar ini dibagi 2 dengan saudara AZ masing-masing Rp8,5 miliar,” tambahnya.

Kemudian, Azam kembali lagi menerima jatah Rp3 miliar dari pembagian dengan kuasa hukum korban berinisial BG. Dalam hal ini, BG mendapatkan juga Rp3 miliar dari jumlah yang harus dikembalikan Rp38,2 miliar.

“Kemudian sejumlah Rp38 miliar dimanipulasi lagi sebesar Rp6 miliar oleh penasihat hukum BG dan dari Rp6 miliar ini dibagi dua lagi dengan JPU AZ,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Marlin Dampingi Ketua Persit Kartika Chandara Kirana Kunjungi Gedung Dekranasda Kota Batam - insightkepri.com

Di samping itu, Patras menambahkan bahwa Azam telah menyimpan uang bagiannya di salah satu honorer Kejari Jakarta Barat. Uang itu juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dan saudara Asep uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, beli aset, dan sebagian lagi masuk di rekening istri,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Azam dan Kuasa Hukum BG telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara terhadap OS masih dilakukan pengejaran.

Atas perbuatannya, Azam disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:   Kata-kata Ten Hag Setelah MU Dibantai Bournemouth 0-3



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER