Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Maybank Indonesia Tbk. (BNII) untuk menindaklanjuti kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, yang melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan otoritas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan dari Maybank Indonesia terkait kasus tersebut. Kasus yang menimbulkan perhatian publik ini dinilai sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan.
“Sebagai tindak lanjut, OJK telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk meminta Maybank Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh,” kata Dian dalam keterangannya kepada Bisnis, Jumat (3/10/2025).
Proses tindak lanjut ini dilakukan baik dari sisi proses hukum, penyelesaian kewajiban kepada nasabah, maupun perbaikan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Dian menambahkan, OJK telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tengah berlangsung. Dian mengatakan, OJK menghormati dan mendukung proses hukum tersebut agar dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, khususnya nasabah yang dirugikan.
Dia memastikan, OJK akan terus memantau secara ketat perkembangan kasus ini. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Bank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah.
Sementara itu, Maybank Indonesia sebelumnya menyatakan persoalan yang muncul merupakan urusan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dengan Rahmat Setiawan. Untuk itu, pihaknya menegaskan bahwa Maybank Indonesia tidak memiliki keterkaitan dengan hubungan bisnis yang timbul.
“Maybank Indonesia tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh almarhum Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan,” kata Juru Bicara Maybank Indonesia Bayu Irawan dalam keterangan yang diterima Bisnis, Kamis (2/10/2025).
Dia menjelaskan, Maybank sebagai institusi perbankan melakukan pembiayaan dengan S sebagai nasabah dan RS sebagai pemberi jaminan. Untuk diketahui, S merupakan istri dari RS.
Dalam perjanjian pembiayaan tersebut, Bayu mengatakan bahwa tidak ada pihak lain termasuk atas nama KL. Pembiayaan yang diberikan juga bukan kegiatan usaha yang diklaim dilakukan oleh RS dan almarhum KL.
Untuk meluruskan informasi yang berkembang, Bayu menegaskan bahwa Maybank Indonesia merupakan pihak yang dirugikan dari tindakan wanprestasi S terhadap perjanjian pembiayaan tersebut.
“Kewajiban pembayaran kembali atas pembiayaan yang diberikan, tidak dilakukan pada saat jatuh tempo, sehingga Maybank Indonesia melakukan eksekusi atas jaminan yang diberikan oleh RS yang kemudian diklaim sebagai dana yang bersumber dari alm KL,” tutur Bayu.
Bayu mengatakan, tindakan eksekusi atas agunan yang dilakukan oleh Maybank Indonesia merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan sebagai bank yang berintegritas dalam mengelola dana pihak ketiga.
Saat ini, Aris Setiawan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas laporan pidana yang disampaikan oleh kuasa hukum almarhum Kent Lisandi. Sebagai informasi, Aris Setiawan merupakan kepala cabang Maybank Indonesia ketika kasus tersebut terjadi.

