Jakarta, CNN Indonesia —
Panitia Khusus atau Pansus Haji kini tengah kejar-kejaran dengan waktu karena kurang dari satu bulan DPR RI akan mengakhiri masa jabatannya di periode 2019-2024.
Sementara, DPR, MPR, maupun DPD akan resmi dilantik dan memasuki periode baru untuk 2024-2029 pada 1 Oktober mendatang. Dengan demikian, kini persis tersisa waktu hanya 10 hari bagi Pansus untuk menyelesaikan kerja mereka.
Di sisi lain, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai pihak yang akan dimintai keterangannya terkait penyelenggaraan Haji 2024 telah dua kali mangkir dari panggilan Pansus Haji DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka pun mengultimatum Yaqut segera pulang dari luar negeri untuk mengikuti rapat soal dugaan pelanggaran pelaksanaan haji 2024. Ia meminta Yaqut mempertanggungjawabkan tugas dan pekerjaannya.
Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menjelaskan bahwa Pansus memang memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan secara paksa. Namun, karena mereka bukan penyidik pemanggilan secara paksa tersebut harus dilakukan dengan bantuan kepolisian.
Dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR, Pansus atau Panitia Angket DPR punya kewenangan untuk memanggil pihak terkait secara paksa setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir. Namun, mereka harus dilakukan dengan permintaan kepada aparat kepolisian.
“Pansus yang disebut sebagai Panitia Angket, itu bisa melakukan pemanggilan secara paksa kalau sudah tiga kali berturut-turut sudah dipanggil secara patut itu tidak menghadiri panggilan DPR. Tapi sekali lagi pansus dengan konteks pemanggilan paksa itu dilakukan berdasarkan permintaan kepada kepolisian RI,” kata Castro, sapaan akrabnya saat dihubungi, Kamis (19/9).
Buat Hak Interpelasi tanpa Yaqut
Meski begitu, Castro menilai ketidakhadiran Yaqut sebetulnya juga tak begitu bermasalah bagi Pansus. Menurut dia, proses atau hasil penyelidikan yang sudah dilakukan tetap bisa dilaporkan oleh Pansus tanpa menyertakan keterangan Menag Yaqut.
Jika demikian, Castro berpendapat Pansus bisa menaikkan status hak angket terhadap Haji menjadi hak interpelasi. Langkah itu, menurut dia, bisa jauh lebih efektif untuk melakukan proses pengawasan.
“Kalau kemudian itu tidak digubris, mending itu ditingkatkan dari interpelasi menjadi hak angket itu jauh lebih efektif. Jadi fungsi pengawasan DPR bisa jauh efektif berjalan kalau pengawasannya dikerjakan atau dilakukan dalam mengaktifkan hak angket itu,” katanya.
Sementara, anggota Pansus Haji DPR, Marwan Dasopang mengatakan absennya Yaqut tak mempengaruhi rencana kerja Pansus Haji untuk memberikan kesimpulan kepada pimpinan DPR dalam waktu dekat.
Dia tetap akan melaporkan hasil kesimpulan ke pimpinan DPR pada 23 Oktober mendatang.
“Sementara kami rencana tanggal 23 sudah mengajukan kesimpulan ke pimpinan DPR supaya diagendakan di dalam sidang paripurna untuk membaca kesimpulan dan rekomendasi,” jelas Marwan.
Pansus Haji tak selesai
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mencermati batas waktu Tim Pansus yang akan berakhir bersamaan dengan akhir periode DPR 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang. Artinya menurut Agung, Tim Pansus memiliki waktu persis hanya 11 hari.
Dia ragu Pansus bisa mendatangkan Yaqut hingga batas waktu tersebut. Terlebih Yaqut kini memiliki agenda internal dalam kunjungannya ke luar negeri.
Agung menduga Yaqut memang tengah melakukan manuver dalam kunjungan tersebut untuk tidak menghadiri panggilan Pansus. Manuver itu wajar belaka dilakukan apalagi dia tidak memiliki kekuatan politik di parlemen.
“Ada arahan itu (mengulur waktu). Karena ada keterbatasan teknis soal surat menyurat tadi. Kelemahannya bukan dari Gus Yaqut saja, ada dari DPR juga. Sehingga, ada simpang siur,” kata Agung, Kamis (19/9).
Dia pun memprediksi kerja Pansus akan menggantung dan tidak selesai hingga akhir karena sejumlah masalah teknis. Agung menilai Pansus perlu dievaluasi ke depan hingga alasan teknis menghambat perisakan substantif.
“Jangan sampai alasan-alasan teknis yang seharusnya tidak perlu terjadi mengalahkan alasan yang sifatnya substantif. Tapi dari sisi Kemenag juga harusnya bisa inisiatif dan terbuka, ya sampaikan saja,” kata Agung.
“Kalau memang informasinya bagus kan beres. Nggak perlu sampai ada Pansus,” imbuhnya.
(thr/DAL)