Tuesday, March 4, 2025
Google search engine
HomeNasionalNadiem Sebut UKT Level Bawah Tak Alami Kenaikan, Apa Maksudnya?

Nadiem Sebut UKT Level Bawah Tak Alami Kenaikan, Apa Maksudnya?


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut kenaikan tarif uang kuliah tunggal (UKT) tak berdampak pada pada level bawah.

Nadiem memang tak menjelaskan level bawah yang ia maksud. Namun, ia merujuk pada Peraturan Mendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

“Kita melihat kebijakan UKT ini tidak akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat-tingkat rendah yang hanya berdampak adalah untuk tingkat menengah dan tingkat atas,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 hanya mengatur dua kelompok terbawah tarif UKT, yaitu kelompok I dan kelompok II. Pasal 6 ayat (2) Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menyebut UKT kelompok I Rp500 ribu, sedangkan UKT kelompok II Rp1 juta per semester.

BACA JUGA:   Terlilit Utang Gegara Sakit Langka, Kurnia Meiga Jual Medali Emasnya hingga Emping

Persentase jumlah Mahasiswa yang dikenakan tarif UKT kelompok I dan kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru program diploma dan program sarjana yang diterima oleh PTN setiap tahun,” bunyi Pasal 12 ayat (2).

Pimpinan PTN boleh menetapkan UKT dengan tarif di atas dua kelompok tersebut. Namun, tarif UKT kelompok-kelompok itu tidak boleh lebih tinggi dari biaya kuliah tunggal (BKT) yang dipatok Kemendikbudristek.

BACA JUGA:   DPP Golkar: Airlangga Masih Ketua Umum Secara De Facto

Perguruan tinggi negeri boleh menetapkan tarif UKT hingga dua kali lipat BKT. Akan tetapi, hal itu hanya bisa diterapkan ke mahasiswa tertentu.

“PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran BKT pada setiap program studi bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana yang:

a. Diterima melalui jalur kelas internasional;

b. Diterima melalui jalur kerja sama;

c. Rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi; dan/atau

d. Berkewarganegaraan asing,” bunyi Pasal 7 ayat (1).

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 mengatur UKT dan BKT. BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN.

BACA JUGA:   Pramono Tiru Program Makan Gratis Prabowo hingga Ingin Buka 500.000 Lapangan Kerja

BKT ditentukan oleh direktur jenderal di Kemendikbud dan menjadi acuan penentuan UKT. Adapun UKT ditentukan oleh masing-masing pimpinan perguruan tinggi negeri.

Pada rapat Panja Komisi X DPR di parlemen, Selasa (21/5) kemarin, anggota dewan telah meminta Kemendikbud untuk merevisi Permendikbud yang mengatur kenaikan UKT tersebut karena telah menimbulkan polemik publik. Nadiem pun pada akhir rapat menyatakan bakal mengevaluasi lebih lanjut hasil rapat di DPR tersebut.

(dhf/isn)

[Gambas:Video CNN]



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER