Sunday, February 23, 2025
Google search engine
HomeNasionalMuhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT

Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT

TEMPO.CO, Jakarta –  Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy baru-baru ikut rapat bersama anggota Komisi VIII, DPR pada Selasa, 2 Juli 2024. Di sana ia membahas dan menanggapi berbagai polemik keuangan perguruan tinggi, seperti mencari keuntungan dari biaya wisuda hingga aturan UKT.

1. Menaikkan Biaya Wisuda

Muhadjir Effendy meminta agar para rektor kampus mengubah cara pandang mereka untuk mencari uang demi biaya pendidikan kampus. Menurut dia, berdasarkan konsep Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTNBH, perguruan tinggi memang didorong mandiri dalam pembiayaan. Serta mendorong lembaga fundrising berjalan sesuai tugasnya. Ia menyinggung tentang pemanfaatan momen-momen tertentu termasuk wisuda. 

Pada momen tersebut, kata dia, para orang tua dari mahasiswa tidak akan keberatan meski biayanya dinaikkan. Terlebih jika perguruan tinggi bisa menyediakan swalayan atau hotel yang bisa dimanfaatkan. “Selama wisuda itu cukup untuk menutup biaya operasional hotel, sisanya tinggal cari untung saja. Percaya dengan saya. Sudah mencoba saya,” kata Muhadjir saat rapat bersama anggota Komisi VIII, DPR, di Jakarta pada Selasa, 2 Juli 2024

BACA JUGA:   Tzuyu TWICE Hebohkan Penggemar Berkat Gondol Gelar Master Psikologi Terapan, Ini Profilnya

2. Skema Pinjol untuk Bayar UKT

Muhadjir Effendy merasa tidak masalah dengan adanya skema pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah bagi mahasiswa. Ia memberikan dukungannya untuk segala usaha demi meringankan beban mahasiswa, termasuk pinjol. “Asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak merugikan mahasiswa, kenapa tidak?” katanya, Selasa, 2 Juli 2024, dikutip dari Antara. 

Menurut Muhadjir, sistem pinjol disalahartikan sebagai sistem yang negatif karena banyaknya penipuan. Padahal, ada kampus yang menerapkan mekanisme tersebut dan terbukti efektif. Muhadjir menilai pemanfaatan pinjol yang diterapkan oleh kampus bukan komersialisasi. “Itu kan soal penilaian, bisa macam-macam,” katanya.

3. Kecurangan PPDB

Muhadjir Effendy juga menyinggung soal kecurangan dalam PPDB. Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dengan tidak melakukan kecurangan saat proses PPDB.

BACA JUGA:   Daftar Mobil Pikap Terlaris November: L300 Salip Hilux Rangga

“Jangan dikira kalau sekarang enggak ada sanksi, nanti enggak ada tindakan. Kalau satgas sudah terbentuk mudah-mudahanlah Pak Presiden menyetujui,” kata Muhadjir, Selasa, 2 Juli 2024.

Muhadjir mengatakan, ia sudah mengusulkan pembentukan satgas kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pembentukan satgas ditujukan untuk mengatasi permasalahan yang muncul. Di tingkat pusat, kementeriannya mengajak kejaksaan agung, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan Kementerian Agama menjadi bagian Satgas dan demikian pula di tingkat daerah. 

Iklan

4. Aturan UKT

Muhadjir Effendy juga membahas tentang peraturan mengenai kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Ia menilai aturan tersebut yang juga mengatur tentang iuran pengembangan institusi (IPI) tak perlu diubah.

Menurut dia, belum ada urgensi untuk mengubah aturan tersebut. “Kalau saya lihat, Permendikbud itu sudah bagus pasalnya,” kata Muhadjir, pada Selasa, 2 Juli 2024.

Muhadjir menegaskan, bukan aturannya yang bermasalah, tapi soal penafsiran dari masing-masing pemimpin perguruan tinggi atau rektor untuk mengimplementasikan. “Seolah-olah ada yang berpendapat, berarti ada keleluasaan untuk menaikkan biaya kuliah, tetapi ada juga yang saya lihat biasa-biasa saja. Sebetulnya enggak ada masalah,” ucapnya.

BACA JUGA:   Daftar Lokasi Salat Iduladha 1445 Hijriah di Jakarta, Riau, hingga NTB

5. Anggaran Kedinasan

Muhadjir Effendy mengatakan, anggaran pendidikan bukan untuk sekolah kedinasan sebagaimana merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas itu menyatakan dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen. Jadi, bahkan gaji pendidik tidak termasuk. Kedinasan tidak termasuk. Tegas loh ini,” kata Muhadjir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR dengan sejumlah eks menteri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. dikutip dari Antara

AISYAH AMIRA WAKANG | ANTARA

Pilihan Editor: Muhadjir Effendy Sebut Pelaku Kecurangan PPDB Akan Diberi Sanksi Lewat Satgas



Source link

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA POPULER