TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK mementahkan dalil pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bantuan sosial alias bansos yang dituding meningkatkan perolehan suara paslon 02 Prabow-Gibran.
Hal ini diungkapkan oleh hakim konstitusi Arsul Sani saat membacakan bagian pertimbangan dalam putusan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di mana Anies dan Muhaimin menjadi pemohon.
“Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon,” kata Arsul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.
Kendati demikian, Arsul Sani mengatakan pendekatan ekonometrika–yang diajukan oleh ahli Vid Adrison–memang menunjukkan korelasi positif antara bansos oleh inkumben dengan perolehan suara pasangan calon tertentu. Hal tersebut menjadi fakta persidangan.
Walaupun bukan sebagai alat bukti utama, kata dia, namun ekonometrika atau kajian teoritis lainnya dapat diposisikan sebagai instrumen ilmiah pendukung. Kajian tersebut dapat menjembatani antara kekosongan atau ketiadaan bukti empiris dengan rasio/kesadaran manusia, nalar publik, serta dengan keyakinan hakim maupun penegak hukum lainnya.
“Artinya, walaupun belum akan dipergunakan langsung saat ini, metode penarikan kesimpulan atau metode penggalian fakta empiris seperti survey (dalam bidang psikologi) maupun ekonometrika (dalam bidang ekonomi, matematika, dan statistika) dapat dikembangkan dan dipertajam reliabilitas serta validitasnya,” ujar Arsul Sani.
Iklan
Mahkamah Konstitusi saat ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. Adapun perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres telah bergulit sejak akhir bulan lalu.
Pada sidang kali ini, prinsipal dari pemohon–Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.–hadir langsung di Gedung MK di Jalan Merdeka Barat.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga hadir langsung. Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pihak terkait tidak hadir dan diwakili oleh tim hukum mereka.
Pilihan Editor: Ganjar Harap Hakim MK Objektif Putuskan Sengketa Pilpres