TEMPO.CO, Seoul – Setelah diperjuangkan selama empat tahun, Undang-Undang Goo Hara akhirnya resmi disahkan oleh Komite Legislatif dan Kehakiman Majelis Nasional Korea pada Selasa, 7 Mei 2024. Undang-undang ini memungkinkan pencabutan kualifikasi waris orang tua atau pihak keluarga yang tidak mengurus atau membesarkan anak atau sanak saudara mereka. Aturan baru ini baru bisa diimplementasikan dua tahun lagi, tepatnya pada 1 Januari 2026.
“Aku lega bahwa UU Goo Hara lolos dan mampu menenangkan orang-orang yang sakit hati,” ucap perwakilan DPR Seo Young-kyo pascapengesahan, dilansir dari Naver. “Orang tua yang tidak membesarkan anaknya sama saja menelantarkan dan menganiaya anaknya. Saya sangat senang UU Goo Hara disahkan,” tuturnya.
Goo Hara adalah aktris dan penyanyi Korea Selatan yang meninggal pada 24 November 2019 di rumahnya. Mantan anggota girlgroup KARA ini diduga bunuh diri setelah mengalami depresi.
Usulan peraturan untuk UU Goo Hara sudah lolos sampai tahap legislatif bahkan sejak 25 April lalu, namun belum sepenuhnya disahkan. Satu bulan sebelumnya, tepatnya pada 29 Maret 2024, perwakilan dari komite yang mengusulkan penetapan UU Goo Hara, Seo Young Kyo, mengadakan konferensi pers untuk terus mendesak pemerintahan agar sesegera mungkin mengulas usulan peraturan tersebut.
Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi Korea yang telah menguji pasal-pasal dalam beleid itu memutuskan bahwa pasal yang menyatakan kerabat bisa mendapat satu per tiga warisan dari seseorang yang meninggal akan dihilangkan. “Sulit mencari alasan untuk memberikan hak waris kepada saudara kandung almarhumah karena kontribusi mereka terhadap pembentukan harta warisan atau harapan mereka terhadap harta warisan hampir tidak diakui,” ungkap Mahkamah Konstitusi.
Perjuangan Kakak Goo Hara Selama 4 Tahun
Undang-undang muncul setelah kematian Goo Hara. Di pemakaman, ibu mendiang tiba-tiba datang untuk mengklaim setengah dari jumlah harta warisan yang ia miliki. Urusan ini menjadi pelik ketika diketahui bahwa ibu mendiang sudah meninggalkan dan menelantarkan Goo Hara dan kakaknya, Goo Ho In hampir 20 tahun lamanya.
Kontroversi tersebut yang menjadi awal mula usulan pengesahan UU Goo Hara gencar dilakukan. Permohonan pengesahan itu mulai secara resmi diusulkan pada Juni 2020 yang diawali gugatan Goo Ho In, dikawal perwakilan DPR Seo Young Kyo.
Perjuangan Masih Berlanjut
Iklan
Meski telah disahkan, keputusan subkomite untuk RUU tersebut menyatakan adanya perubahan dari ‘6 bulan setelah disahkan’ menjadi baru bisa diimplementasikan mulai 1 Januari 2026. Keputusan yang amat disayangkan, mengingat tuntutan masyarakat agar UU Goo Hara bisa diterapkan sesegera mungkin. Pascapengesahan, Seo Young Kyo menyatakan, “Menunda penerapan UU Goo Hara selama setengah tahun adalah pengkhianatan terhadap keinginan masyarakat.”
Young Kyo melanjutkan bahwa ia masih akan terus memperjuangkan agar penerapan UU Goo Hara bisa segera dilakukan sebagaimana yang ditulis sebelum adanya perubahan. Untuk itu, ia mendesak Komite Legislatif dan Kehakiman merevisi ulang revisi mereka.
“Untuk memastikan bahwa makna dari pengesahan undang-undang Goo Hara tidak memudar, rapat penuh Komite Legislatif dan Kehakiman harus memutuskan untuk merevisi tanggal pemberlakuan undang-undang tersebut menjadi ‘enam bulan setelah diundangkan’,” tuturnya. “Karena sudah terlambat, RUU tersebut perlu dilaksanakan dengan cepat agar setidaknya tidak semakin banyak orang yang dirugikan. Itu perintah rakyat.”
NAVER| TODAYONLINE
Pilihan Editor: Comeback, Anggota KARA Menangis Kenang Goo Hara: Sangat Merindukannya