Monday, May 12, 2025
Google search engine
HomeNasionalMengenal Tahapan Penyampaian Kesimpulan PHPU yang Dijadwalkan MK

Mengenal Tahapan Penyampaian Kesimpulan PHPU yang Dijadwalkan MK

TEMPO.CO, JakartaMahkamah Konstitusi atau MK menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada 16 April 2024 mendatang. Tahap penyerahan kesimpulan ini menjadi yang pertama kalinya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum alias PHPU.

Lantas, apa itu tahap penyerahan kesimpulan PHPU?

Tahapan penyampaian kesimpulan PHPU adalah untuk memberikan kesimpulan tentang tahapan-tahapan persidangan dan tidak boleh dimanfaatkan bagi pemohon untuk mempertegas isi permohonannya. Diberitakan sebelumnya, MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara sengketa Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara itu.

“Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua MK Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Jumat, 5 April.

Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara sengketa Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan itu.

BACA JUGA:   Anggota Komisi I Kecam Bentrok TNI dan Brimob Polri di Sorong

Sementara itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan keputusan pemberian tahapan penyampaian kesimpulan berasal dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.

“Memang tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), tetapi kan RPH juga punya hak untuk kemudian membuat aturan di luar itu. Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan,” kata Enny.

Di sisi lain, Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan tahap penyerahan kesimpulan dapat menguntungkan para pemohon dalam perkara PHPU Pilpres. “Dinamika dan keterangan saksi dan ahli, terutama keterangan menteri-menteri, bisa di-capture untuk menguatkan dalil-dalil para pemohon,” kata Castro, sapaannya, kepada Tempo, Ahad, 7 April 2024.

BACA JUGA:   Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lewat PSN Rempang Eco-City - insightkepri.com

Castro melanjutkan, tahap penyerahan kesimpulan Pilpres tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023. Namun sepanjang menguntungkan semua pihak, kata dia, permintaan kesimpulan ini masih bisa diterima.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman mengatakan penyerahan kesimpulan ini dapat menjadi pertimbangan para hakim konstitusi mengambil keputusan dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH yang telah dimulai pada Sabtu, 6 April 2024.

“Mungkin juga antisipasi terkait dengan dissenting opinion (pendapat yang berbeda),” ujar Herlambang kepada Tempo, Ahad, 7 April 2024.

Seperti diketahui, sidang pemeriksaan dan pembuktian MK dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah selesai. Jadwal berikutnya adalah putusan PHPU Pilpres yang akan diumumkan setelah lebaran atau tepatnya pada 22 April 2024.

BACA JUGA:   Rano Karno Bilang Pembatasan Masa Tinggal Rusunawa Masih Dikaji

MK diberi waktu 14 hari kerja untuk memproses perkara PHPU Pilpres, namun, jadwal itu terpotong oleh libur lebaran, sehingga akan dilanjutkan setelah lebaran dan cuti bersama di tanggal 15 hingga 22 April. Adapun agenda berikutnya yakni MK akan menunggu penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak yang bersangkutan, paling lambat pada Selasa, 16 April pukul 16.00 WIB.

Setelah itu, MK akan umumkan putusan perkara PHPU atau sengketa Pilpres pada 22 April 2024. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU DPR RI, DPD, DPRD, serta Pilpres.

KHUMAR MAHENDRA | KAKAK INDRA PURNAMA | SAPTO YUNUS | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: Ini Besaran Dana Operasional Presiden yang Disebut Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER