Thursday, May 22, 2025
Google search engine
HomeNasionalMendagri Dorong Kepala Daerah Segera Regulasi THR dan Gaji ke-13

Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Regulasi THR dan Gaji ke-13

INFO NASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya percepatan regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada kepala daerah. Hal ini disampaikannya pada Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

“Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” ujarnya.

BACA JUGA:   Daftar 4 Tim Negara Lolos Perempat Final Piala Asia 2023

Mendagri menegaskan bahwa regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Namun demikian, ia meminta agar pemerintah daerah (Pemda) segera menyusun regulasi terkait tanpa harus melalui proses fasilitasi oleh Mendagri maupun gubernur.

“Pemerintah prinsip utama filosofi pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” katanya.

Tunjangan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran tunjangan yang diterima oleh masing-masing Pemda disesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, dengan memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

BACA JUGA:   Indra Sjafri Usai Indonesia Lumat Argentina U-20: Tetap Ilmu Padi

Iklan

Mendagri menyoroti perbedaan kondisi fiskal antara berbagai daerah di Indonesia. Ada yang memiliki kekuatan fiskal yang kuat, seperti Banten dan Jakarta, namun ada juga yang memiliki kelemahan fiskal dan sangat mengandalkan transfer pusat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah.

Dalam konteks ini, Mendagri menegaskan perlunya pengelolaan anggaran yang bijaksana dan efisien oleh pemerintah daerah untuk memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 berjalan lancar tanpa hambatan.

Komitmen Mendagri dalam mempercepat regulasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesejahteraan aparatur negara dan menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang terus berubah. Dengan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan pelaksanaan pemberian tunjangan ini dapat berjalan efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)

BACA JUGA:   Kejagung Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER