TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mendesak Presiden Joko Widodo memperpanjang masa kerja Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim Pemantau PPHAM).
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan pelaksanaan program pemenuhan hak korban Pelanggaran HAM yang Berat bersama sejumlah Kementerian atau Lembaga perlu dilanjutkan.
“Hal tersebut untuk mengatasi problem keterbatasan anggaran dan belum adanya program pemulihan komprehensif untuk korban,” kata Antonius lewat keterangan tertulisnya, Senin, 20 Mei 2024.
Selain itu, Antonius mengatakan kualitas dan kuantitas program pemulihan mesti ditingkatkan karena sudah menjadi agenda bersama sejumlah kementerian dan lembaga.
Inpres nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat yang terbit 15 Maret 2023 menginstruksikan kepada 19 kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM.
“Terhadap korban Pelanggaran HAM yang Berat, LPSK telah melakukan pemulihan korban lewat program bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis,” kata dia.
Selanjutnya soal tantangan yang ada…