Wednesday, March 5, 2025
Google search engine
HomeNasionalKPU Konsultasi Perubahan PKPU Syarat Pilkada dengan DPR 26 Agustus

KPU Konsultasi Perubahan PKPU Syarat Pilkada dengan DPR 26 Agustus


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkonsultasi dengan DPR terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 pada Senin 26 Agustus.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan draf yang akan dikonsultasikan itu mengacu pada putusan Mahakamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tahun 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kan sudah ada tanggalnya tanggal 26. Udah kan,” kata Afif di kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/8).

Afif menyebut hari ini KPU juga akan menyusun petunjuk teknis (Juknis) pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024. Juknis pencalonan itu akan disosialisasikan selama masa tahapan pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024.

BACA JUGA:   Pertama Kali Konser di Swiss, Taylor Swift Terpesona Keindahan Negara dan Penggemarnya

“Juknis kita buat hari ini untuk diumumkan. Nanti kita bacakan ini secara detail,” ucapnya.

Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik. MK juga mengatur partai yang tidak punya kursi DPRD bisa mengusung cakada.

Pada putusan No 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.

BACA JUGA:   BP Batam Pamerkan Keunggulan Batam dalam Pameran Investasi ITT Expo 2024 - BP Batam

Namun, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini memicu kemarahan dan gelombang protes di sejumlah daerah di Indonesia. Semua elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi menolak RUU PIlkada itu. Setelah diprotes, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]




Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER