Thursday, March 13, 2025
Google search engine
HomeNasionalKPU dan MK Langgar Etik Loloskan Gibran, Ganjar Pranowo : Demokrasi Kita...

KPU dan MK Langgar Etik Loloskan Gibran, Ganjar Pranowo : Demokrasi Kita Sedang Dipertaruhkan

TEMPO.CO, Yogyakarta – Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo angkat bicara terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota melanggar kode etik.

Ketua KPU diputuskan melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

“Jadi kalau kita melihat MK (Mahkamah Konstitusi) nya melanggar etik, KPU-nya melanggar etik, maka sebenarnya hari ini kita sedang bertaruh dengan nilai-nilai demokrasi,” kata Ganjar di sela menghadiri acara Jathil Bareng Mas Ganjar di Sleman, Yogyakarta Selasa 6 Februari 2024.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, pelanggaran etik lembaga lembaga negara ini bisa membawa demokrasi Indonesia diambang kehancuran jika tak segera dibenahi.

BACA JUGA:   Rupiah Ditutup Menguat Akhir Pekan, Sentuh Level Rp16.282 per Dolar AS

“Kalau para pelaku pemerintahan semuanya tidak bisa menjaga (lembaga negara ini), maka Indonesia akan mengalami kehancuran demokrasi,” ujar Ganjar.

“Hari ini sudah menjadi peringatan kepada kita semuanya, agar kita bisa kembali pada jalur atau track demokrasi yang baik.” 

Ganjar mengatakan, cukup dua lembaga MK dan KPU saja yang dicederai oleh pelanggaran etik. “Ini menunjukkan sebuah catatan hitam dalam sejarah pemilu kita, jangan sampai diulangi,” ujar dia.

Adapun atas pelanggaran etik itu, DKPP juga memberi sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU berupa peringatan keras terakhir.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD juga sempat merespons soal putusan pelanggaran etik KPU itu.

BACA JUGA:   6 Atlet Pelatnas Cipayung PBSI Kena Degradasi

Iklan

Mahfud mengatakan bahwa secara hukum pencalonan Gibran sudah prosedural dan sudah dianggap sah.

Sehingga apa pun keputusan DKPP secara hukum tidak akan mempengaruhi prosedur pencalonan yang sudah ditempuh Gibran. 

Hanya saja, Mahfud menyoroti fakta lain, bahwa KPU sudah melakukan pelanggaran etik berkali kali dalam persiapan Pemilu ini.

“Dan Ketua KPU Hasyim Asy’ari itu salahnya (pelanggaran etik) sudah dua kali dan mendapat peringatan keras,”

“Jadi kalau Hasyim Asy’ari melakukan satu kali lagi kesalahan (etik) berat, maka dia harus diberhentikan sebagai ketua KPU,” ujar Mahfud di Yogyakarta 5 Februari 2024.

Mahfud menuturkan putusan DKPP atas KPU yang meloloskan Gibran, kasusnya hampir sama saat polemik di MK bergulir.

BACA JUGA:   Respons Kasus Butet, Mahfud Kecam Intimidasi terhadap Pentas Seni

“Pengambil keputusan di MK dinyatakan melanggar etika yang sangat berat, sehingga Gibran lolos dengan cara melanggar etika,” ujarnya.

Pilihan Editor: Ketuk Palu Ketua DKPP Putuskan Ketua KPU dan Jajaran Langgar Kode Etik, Ini Profil Heddy Lugito



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER