TEMPO.CO, Jakarta –Â Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI membantah permohonan Partai NasDem tentang penggelembungan atau penambahan suara PDIP di dapil Sumatera Utara alias Sumut 2.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum KPU, Hendri Sita, saat membacakan jawaban Komisi Pemilihan Umum selaku pihak termohon atas permohonan perkara nomor 193-01-05-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini. Sita membacakan jawaban ini dalam sidang sengketa pileg yang digelar Mahkamah Konstitusi di gedung MK, Senin, 13 Mei 2024.
“Permohonan pemohon tidak jelas, karena jumlah suara pemohon yang berkurang tidak sama dengan jumlah suara PDIP yang bertambah,” kata Sita dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada 13 Mei 2024. Â
Dia menjelaskan, Partai NasDem dalam permohonannya mendalilkan bahwa perolehan suara mereka berkurang sebanyak 17.044 suara. Sebaliknya, partai tersebut menuding perolehan suara PDIP bertambah 29.587 suara.Â
“Berdasarkan dalil pemohon tersebut, antara pengurangan suara pemohon dengan penambahan PDIP, terdapat selisih yang besar yaitu 12.543 suara. Ini tidak dijelaskan pemohon beralih ke parpol yang mana,” ujar Sita.
Iklan
Oleh sebab itu, KPU meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dinukil dari dokumen permohonan Partai NasDem untuk perkara 193, partai ini menguraikan penyebab pengurangan suara mereka dan penambahan suara PDIP.
Partai NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah Partai NasDem dan tidak mengoreksinya saat rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang.Â
Sedangkan penyebab penambahan suara PDIP adalah karena termohon, dalam hal ini KPPS, tidak menyampaikan satu rangkap salinan formulir model C hasil salinan DPR kepada saksi seterah proses pemungutan dan perhitungan suara selesai.
Pilihan Editor:Â UI Buka Ruang Konsultasi Bila UKT dan IPI Mahasiswa Baru Tak Sesuai