Friday, May 23, 2025
Google search engine
HomeNasionalKPK Periksa Advokat Lucas Terkait Kasus TPPU Nurhadi Besok

KPK Periksa Advokat Lucas Terkait Kasus TPPU Nurhadi Besok


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Lucas sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Kamis (14/3) besok.

“Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD (Sekma RI), sebagaimana agenda tim penyidik akan dijadwalkan pemanggilan saksi yaitu Lucas, SH, CN,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengingatkan Lucas untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA:   Majalengka Deflasi 0,16% pada Februari 2025, Ini Pemicunya

“Waktunya Kamis (14/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, agar saksi dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” imbuhnya.

Lucas pernah diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan perintangan penyidikan Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Lucas.

Lucas terbukti merintangi penyidikan KPK untuk memeriksa Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi lima tahun penjara. Berdasarkan hal tersebut, KPK mengajukan kasasi ke MA.

BACA JUGA:   Investasi Digital Jadi Tantangan Bisnis Asuransi Jiwa, Kok Bisa?

Hasilnya, MA justru menyunat kembali putusan terhadap Lucas menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Nurhadi selaku mantan Sekretaris MA kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA:   Profil Ailee, Solois Korea yang Bakal Manggung di Jakarta

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER