Wednesday, May 21, 2025
Google search engine
HomeNasionalKPK Mulai Usut Dugaan Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku

KPK Mulai Usut Dugaan Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku


Jakarta, CNN Indonesia

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP).

Upaya pertama yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi atas nama Dona Berisa yang merupakan mantan istri dari terpidana Saeful Bahri, Kamis (18/7).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Gedung KPK atas nama Dona Berisa. Yang bersangkutan adalah mantan istri dari SB [Saeful Bahri] yang merupakan terpidana pada kasus pemberian suap kepada WS [Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU],” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7).

BACA JUGA:   Sepak Terjang Thom Haye, Gelandang Eredivisie Calon Pemain Timnas Indonesia


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mendalami keberadaan Harun yang sudah buron selama empat tahun lebih.

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM [Harun Masiku] dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata Tessa.

Sebelumnya, pada Rabu, 19 Juni 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK mengungkap pihak-pihak yang diduga mensponsori Harun selama masa pelarian.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meyakini suap terhadap Wahyu Setiawan tidak berasal dari Harun seorang.

“Sederhananya, pemberi bukan hanya Harun dan Saeful saja, melainkan ada pihak lain yang sepertinya memiliki posisi strategis di organisasi tertentu,” ucap Kurnia, Rabu (19/6).

BACA JUGA:   BPS: Skor Pola Pangan Harapan Konsumsi Masyarakat Sumsel 94,2 Persen

“Tak cukup itu, pimpinan KPK juga harus segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Obstruction of Justice untuk menelusuri pihak-pihak yang sebenarnya mengetahui keberadaan Harun namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Bila terjadi dan ditemukan pelakunya, siapa pun itu, harus dijerat pidana,” lanjutnya kala itu.

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

BACA JUGA:   Lawan Persib, PSM Kehilangan Banyak Pemain Kunci

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]




Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER