Saturday, March 21, 2026
Google search engine
HomeEkonomi BisnisKoperasi Bisa Kelola Tambang, Pengamat Wanti-Wanti soal Transparansi

Koperasi Bisa Kelola Tambang, Pengamat Wanti-Wanti soal Transparansi



Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat mewanti-wanti koperasi yang mendapat izin mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat untuk mengutamakan transparansi. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola sektor pertambangan

Kebijakan koperasi mengelola tambang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 (PP 39/2025) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Adapun, beleid anyar itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025.

Pengamat Koperasi Rully Indrawan menuturkan bahwa secara ideologis, koperasi memang dapat menjalankan berbagai bentuk usaha, termasuk tambang. Namun, Rully mempertanyakan apakah langkah tersebut berangkat dari kebutuhan riil anggota dan telah melalui proses musyawarah dalam rapat anggota koperasi.

“Bila keputusan itu sekadar upaya manipulatif segelintir orang untuk kepentingan pribadi dan menggunakan koperasi sebagai kedok belaka, nggak usahlah [koperasi mengelola tambang],” kata Rully kepada Bisnis, Rabu (8/10/2025).

BACA JUGA:   EDUSPORTS: Sejarah Trofi Piala Asia

Di samping itu, Rully juga menyoroti kemungkinan bahwa regulasi ini hanyalah bentuk pseudoafirmasi untuk kepentingan tertentu yang tidak transparan. Oleh karena itu, dia menilai perlu ada upaya mitigasi risiko melalui penilaian kelayakan ideologis dan manajerial koperasi yang hendak masuk ke sektor tambang.

“Sebagai mitigasi risiko sebaiknya ada upaya untuk menilai kelayakan sebuah koperasi untuk terjun di bidang itu, baik secara ideologis [felt need] ataupun kelayakan manajerialnya,” ujarnya.

Setali tiga uang, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda juga mempertanyakan kapasitas koperasi, khususnya koperasi skala kecil dan menengah, dalam menjalankan usaha pertambangan yang kompleks.

“Bukan hanya soal menambangnya saja, tetapi juga mengelola eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari sisi kegiatan pertambangan, mulai dari sisi lingkungan, hingga sosial,” ujar Huda kepada Bisnis.

Selain itu, dia juga menyoroti potensi bahwa kebijakan ini justru dimanfaatkan oleh pelaku usaha besar yang menggunakan badan koperasi.

BACA JUGA:   Film Horor Kuasa Gelap Tembus 1 Juta Penonton dalam 10 Hari Tayang di Bioskop

“Ada beberapa sektor yang belum optimal, jangan sampai koperasi kelola tambang tapi ya ternyata pemiliknya juga usaha besar. Terkesan koperasi tetapi ternyata di-prank,” imbuhnya.

Dia juga meragukan koperasi bisa menjalankan tambang secara tepat, baik dari sisi pengelolaan konflik dan lingkungan. 

Dengan modal terbatas, sambung dia, koperasi dinilai sulit untuk mengelola tambang dengan cara yang baik. “Saya justru khawatir pemain koperasi di tambang adalah pecahan pelaku usaha besar,” lanjutnya.

Dari sisi pembiayaan, Huda juga menilai risiko di sektor tambang tergolong tinggi, sehingga perbankan kemungkinan besar akan bersikap skeptis terhadap koperasi sebagai debitur. 

“Masalah pembiayaan yang saya rasa akan sulit didapatkan karena risikonya cukup besar. Perbankan juga akan ragu dengan kapasitas koperasi dalam mengelola tambang. Jangan sampai perbankan didorong namun kapasitas koperasi kita masih cukup minim. Ini yang berbahaya,” tuturnya.

BACA JUGA:   Kejagung: Fadil Zumhana Tuntaskan 5.161 Perkara Restorative Justice

Seperti diketahui, koperasi mendapatkan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas. Nantinya, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

Dalam hal kriteria, persyaratan administratif, teknis, dan/atau pernyataan komitmen untuk koperasi harus memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP mineral logam atau WIUP batu bara.

Selain itu, koperasi harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha pertambangan mineral logam atau batu bara. Serta, merupakan koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database koperasi.

Kemudian, luas WIUP mineral logam maupun WIUP batu bara untuk koperasi paling luas masing-masing sebesar 2.500 hektare.



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER