DIREKTUR Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar mengatakan masyarakat tetap bisa menggunakan TikTok meski status daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) ditangguhkan.
Alexander mengatakan pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan. Pembekuan TDPSE berbeda dengan pemutusan akses aplikasi.
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” kata Alexander saat dihubungi pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Alexander mengatakan TikTok telah berkomunikasi dengan Komdigi untuk pemenuhan kewajiban agar pembekuan sementara dicabut. “Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” katanya.
Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara TDPSE terhadap TikTok Pte. Ltd buntut demonstrasi akhir Agustus kemarin. Alexander Sabar mengatakan Tiktok dibekukan karena ketidakpatuhannya dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander Sabar.
Alexander mengatakan ada dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online. Sehingga Komdigi mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ucapnya.
Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok mengatakan mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data. Sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
Alexander mengatakan permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Beleid itu menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander.
Ia menyatakan langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
Pilihan editor: Komdigi Bekukan TikTok Buntut Demonstrasi Akhir Agustus

