Monday, March 17, 2025
Google search engine
HomeInternasionalKenapa RI Tak Ikut Ratifikasi Konvensi 1951 soal Pengungsi?

Kenapa RI Tak Ikut Ratifikasi Konvensi 1951 soal Pengungsi?



Jakarta, CNN Indonesia

Kedatangan lebih dari seribu pengungsi Rohingya yang berbondong-bondong tiba di Aceh sejak pertengahan November lalu, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. 

Pada Minggu (10/12), sekitar 400 pengungsi Rohingya dari dua kapal berbeda, kembali berlabuh di Aceh.

Badan Pengungsi PBB (UNHCR) sebelumnya menyatakan jumlah pengungsi Rohingya yang mendarat di Indonesia sejak November 2023 tercatat 1.200 jiwa.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski bukan sebagai negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951, RI selama ini menerima pengungsi Rohingya dengan alasan kemanusiaan. 

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan faktor kemanusiaan menjadi alasan utama Indonesia bersedia dan memberikan penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya. 

BACA JUGA:   Kenapa Etnis Alawi Jadi Target Milisi Pro Pemerintah Suriah?

Lantas apa alasan Indonesia belum merativikasi Konvensi Pengungsi 1951?

Pengamat hubungan internasional dari Universitas Padjajaran Teuku Rezasyah membeberkan alasan Indonesia tak menandatangani konvensi itu.

“RI menolak menjadi negara tujuan pengungsi,” kata Rezasyah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/12).

Rezasyah mengatakan meski tak menjadi pihak dalam Konvensi 1951, Indonesia sudah menjadi sasaran para pengungsi.

Mereka berdatangan ke negara Indonesia, sembari menunggu arahan UNHCR untuk dipindahkan ke negara maju. Artinya, Indonesia menjadi tempat sementara bagi para pengungsi.

Sementara itu, guru besar hubungan internasional dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Aleksius Jemadu punya penilaian lain.

“Kita [Indonesia] tidak siap untuk tampung pengungsi kalau terikat dengan konvensi tersebut,” kata Aleksius.

BACA JUGA:   Diusir, Pasukan AS Mulai Kosongkan Pangkalan Militer di Niger

Aleksius menjelaskan sumber daya di Indonesia terbatas. Ia juga menilai akan muncul gelombang pengungsi di masa depan jika RI membuka pintu secara resmi untuk mereka.

Dari sisi infrastruktur dan finansial, kata dia, Indonesia juga belum siap. Selain itu, masyarakat negara ini tak siap menerima pendatang dalam jumlah besar.

Aleksius memandang Indonesia punya cara sendiri untuk membantu pengungsi.

“Kita ingin bantu pengungsi dengan cara dan skala yang kita tentukan sendiri sesuai situasi dan kondisi domestik Indonesia,” ungkap dia.

Apa kata pemerintah?

Eks Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Damos Dumoli Agusman, pernah menjabarkan alasan Indonesia tidak menandatangani konvensi tersebut.

Damos menerangkan Indonesia memiliki parameter sebelum meratifikasi perjanjian. Parameter itu yakni aman secara politis, keamanan, yuridis dan teknis.

BACA JUGA:   Taipan Umar Kamani Bikin Pesta Nikah Mewah usai Jual Gurun di Dubai

“Konvensi ini belum memenuhi atau aman dari keempat itu,” kata Damos pada 2020 lalu, seperti dikutip kanal YouTube Riksawan Institute. CNNIndonesia.com telah mendapatkan izin untuk mengutip isi dari pemaparan ini.

Damos menyebut perjanjian itu melahirkan kewajiban internasional. Negara yang meratifikasinya harus mematuhi aturan tersebut.

Beberapa contoh kewajiban itu tertuang dalam pasal 17 dan 21.

Lanjut ke sebelah…






Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER