Monday, March 3, 2025
Google search engine
HomeNasionalKejagung Tetapkan Tujuh Tersangka di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka di Kasus Korupsi Minyak Mentah


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam PT Pertamina Persero, subholding dan K3KS 2018-2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus memeriksa sedikitnya 96 saksi dan meminta keterangan dua saksi dalam perkara tersebut.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar ketujuh orang tersangka itu empat diantaranya merupakan pegawai Pertamina dan tiga dari pihak swasta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/2).

BACA JUGA:   Momen Hidung Cillian Murphy Penuh Lipstik Istri saat Menang Golden Globes 2024





Ketujuh tersangka itu merupakan RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.

[Gambas:Video CNN]

Kemudian, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Ketujuh tersangka itu juga langsung ditahan hingga 20 hari mendatang mulai 24 Februari.

BACA JUGA:   Pengadilan Kabulkan Gugatan Ari Bias Soal Hak Cipta, Agnez Mo Didenda Rp 1,5 Miliar

Respons Pertamina

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso buka suara mengenai penetapan tersangka tersebut. Ia mengatakan Pertamina menghormati keputusan tersebut dan siap bekerja sama.

Ia juga menekankan Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” kata Fadjar melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (24/2) malam.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” tuturnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:   Harga Pangan Hari Ini 12 Januari: Cabai, Beras, hingga Bawang Naik

Dalam penggeledahan itu penyidik turut menyita barang bukti berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan satu unit laptop serta empat soft file.

Terpisah, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso belum dapat berkomentar banyak terkait perkara ini. “Kita hormati proses yang sedang berjalan,” kata Fadjar.

Di sisi lain Kementerian ESDM menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait penggeledahan Ditjen Migas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya menyatakan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(chri/tfq)




Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER