Friday, March 14, 2025
Google search engine
HomeNasionalKebijakan Cleansing Guru Honorer, DPRD DKI Minta Dinas Pendidikan Perjelas Sistem Perekrutan

Kebijakan Cleansing Guru Honorer, DPRD DKI Minta Dinas Pendidikan Perjelas Sistem Perekrutan

TEMPO.CO, JakartaDPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan DKI untuk membahas mengenai kebijakan cleansing guru honorer. Kebijakan ini menuai kontroversi karena dianggap dilakukan mendadak di awal tahun ajaran baru.

Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Basri Baco mengatakan setuju mengenai kebijakan cleansing guru honorer karena penggajian mereka memakai dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang berasal dari rakyat. Namun, dia juga setuju ada indikasi kejanggalan dalam proses perekrutan guru honorer yang tidak sesuai kebutuhan. 

“Uang rakyat harus dipakai untuk kepentingan rakyat, tetapi harus tepat sasaran. Kualitas harus tetap kami jaga,” kata Basri dalam rapat, Selasa, 23 Juli 2024. 

Dinas Pendidikan DKI sebelumnya menjelaskan kebijakan cleansing guru honorer ini dilakukan untuk penataan. Sebab, perekrutan guru honorer selama diduga melanggar ketentuan menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Perekrutan guru honorer diduga dilakukan tanpa kriteria atau hanya berdasarkan subjektivitas kepala sekolah, padahal guru itu digaji dengan dana BOS.

BACA JUGA:   Jimin dan Jungkook BTS Bikin Variety Show Baru? Catat Tanggalnya ARMY

Menurut Basri, rapat ini juga digelar sebagai bentuk upaya mediasi dan meluruskan informasi yang beredar soal apakah benar mereka diangkat oleh kepala sekolah tanpa proses koordinasi dengan suku dinas atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Ia mengaku mendapat informasi bahwa ada kepala sekolah telah mendapatkan rekomendasi, tapi guru honorernya tetap di-cleansing.

“Hari ini harus kami clear-kan, itu pertama. Yang kedua, soal ketentuan sebenarnya seperti apa. Contoh ada isu pengangkatan berdasarkan kedekatan. Informasi ini harus diluruskan,” kata Basri. “Ketentuan seperti apa terkait isu beberapa kepala sekolah itu benar apa tidak. Biar tidak ada dusta di antara kita.”

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Budi Awaluddin setuju dengan pandangan dari Basri.
“Kami setuju bahwa uang rakyat harus dipakai tepat sasaran. Dan kami berusaha tetap konsisten terhadap itu,” ujarnya.

BACA JUGA:   Tanggapan Ombudsman Soal Peristiwa Paskibraka Lepas Jilbab

Iklan

Budi pun menjelaskan mengenai kondisi guru di Dinas Pendidikan beserta bagaimana cara perekrutannya. Dia menjelaskan ada kontrak kerja Individu (KKI) yang perekrutannya dibiayai oleh pemerintah daerah (Pemda) sehingga seleksi administrasi, formasi, seleksi administrasi hingga penggajiannya melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Lalu guru honorer itu dibiayai oleh dana BOS yang diangkat kepala sekolah. Bagaimana pengangkatannya? Ya berdasarkan subjektivitas kepala sekolah,” kata Budi.

Menurut Budi, jumlah guru honorer saat ini sebanyak 4.127 orang. Jumlah itu dinilainya cukup banyak jika dibandingkan dengan jumlah sekolah sebanyak 2007. “Sekolah negeri yang tidak mengangkat guru honorer ada 425,” ujarnya.

Menurut Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2023, syarat pengangkatan guru honorer adalah bukan aparatur sipil negara (ASN), memiliki Data Pokok Pendidikan atau Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tidak mendapatkan tunjangan profesi guru. 

BACA JUGA:   BI Catat Rp9,73 Triliun Modal Asing Kabur dari RI Pekan Ini

Ditemui usai rapat, Budi menjelaskan dari 4.127 guru honorer yang digaji oleh dana BOS di DKI Jakarta ternyata yang terkena cleansing ada sebanyak 141 orang. “Mereka kemarin sudah dipanggil kemarin. Hari ini sudah masuk lagi (mengajar lagi)” kata dia.

Pilihan Editor: Rapat soal Kebijakan Cleansing, Anggota DPRD DKI Kritik Pengawasan Perekrutan Guru Honorer



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER