Kupang, CNN Indonesia —
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Dia–yang kini ditahan di Bareskrim Polri– telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Fajar juga terlihat ditampilkan ke hadapan awak media dengan telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Jabatan Kapolres Ngada yang diemban AKBP. Fajar dijalaninya hanya selama delapan bulan. AKBP Fajar dilantik jadi Kapolres Ngada pada 12 Juli 2024 setelah menerima mutasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, kemarin pada 12 Maret 2025, AKBP Fajar yang sebelumnya telah dinonaktifkan harus melepas jabatan sebagai Kapolres Ngada seiring dengan mutasi yang dikeluarkan Mabes Polri.
Mutasi terhadap AKBP Fajar ini bersamaan dengan jeratan kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Rencananya AKBP Fajar akan menjalani sidang etik di Propam Polri pada Senin (17/3) mendatang.
Sebelum menjabat sebagai Kapolres Ngada, AKBP Fajar diketahui pernah memegang sejumlah jabatan prestisius di wilayah hukum Polda NTT.
Sebelum bertugas di Ngada, dia adalah Kapolres Sumba Timur selama hampir 2 tahun yakni kurun waktu 2022 hingga 2024.
Dihimpun dari berbagai sumber, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 itu juga pernah malang melintang memegang jabatan di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Sementara dari catatan terbaru di laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), AKBP Fajar memiliki kekayaan senilai Rp 14.000.000 per 31 Desember 2023.
Harta kekayaannya yang dilaporkan berupa kas dan setara kas. Dia tidak tercatat mempunyai rumah maupun kendaraan.
Pada pelaporan tahun sebelumnya, per 31 Desember 2022, LHKPN Fajar mencapai sekitar Rp103 juta.
Sebelumnya AKBP Fajar ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur pada Kamis (20/2)
Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain itu, dari hasil penyelidikan Direskrimum Polda NTT, AKBP Fajar telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tindakan pencabulan tersebut diduga direkam AKBP Fajar lalu beredar di salah satu situs porno luar negeri yang kemudian diendus oleh Polisi Federal Australia (AFP). AFP lalu melaporkan ke pihak Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui sejauh ini AKBP Fajar telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu perempuan.
“Dari penyelidikan pmeriksaan emlalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa,” ujarnya dalam konferensi pers bersama di Mabes Polri kemarin.
(eli/kid/kid)