Friday, March 21, 2025
Google search engine
HomeNasional'Jagoan Cikiwul' Resmi Jadi Tersangka Pemalakan Perusahaan di Bekasi

'Jagoan Cikiwul' Resmi Jadi Tersangka Pemalakan Perusahaan di Bekasi


Jakarta, CNN Indonesia

Pria bernama Suhada yang mengaku sebagai ‘jagoan Cikuwul’ ditetapkan sebagai tersangka aksi pemalakan ke sebuah perusahaan di Bekasi.

Aksi pemalakan itu bermula saat organisasi masyarakat (Ormas) GMBI Kecamatan Bantargebang menyebarkan proposal ke sejumlah perusahaan. Surat itu ditanda tangani oleh Ketua GMBI Kecamatan Bantargebang berinisial S pada 3 Maret.

Kemudian pada 17 Maret, empat orang dari GMBI, termasuk Suhada pun berkeliling untuk mengecek tindak lanjut dari proposal yang mereka sebar.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setelah sampai di PT tersebut, untuk tersangka S dan Saudari M mendatangi si sekuriti dan terjadilah seperti apa yang kita lihat bersama di video viral,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Jumat (21/3).

BACA JUGA:   Satu Dekade, Pemerintahan Jokowi Operasikan 800 Km Tol Trans Sumatra





“Di situ tersangka melakukan pengancaman dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah jagoan Cikiwul. Kemudian yang bersangkutan juga mengatakan bahwa saya memiliki banyak massa,” imbuhnya.

Binsar mengatakan saat itu, M turut merekam momen tersebut. Kemudian, video itu disebar ke grup WhatsApp GMBI Kecamatan Bantargebang. Singkat cerita video itu justru tersebar ke media sosial dan menjadi viral. Kata Binsar, sesama anggota GMBI sempat saling curiga lantaran video itu menjadi viral.

“Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S melarikan diri. Kemarin sudah kita amankan di daerah Sukabumi pukul 18.30 WIB,” ucap Binsar.

BACA JUGA:   Kabar Gembira, Red Sparks Disebut Bakal Kembali ke Jakarta Mei 2025

“Perlu kami sampaikan bahwa tersangka S ini adalah anggota GMBI Kecamatan Bantargebang, yang bersangkutan mengakui dan juga diperkuat dengan keterangan saksi Ketua GMBI Kecamatan Bantar Gebang, Saudari M dan juga rekannya Saudara D,” lanjutnya.

Binsar turut mengungkapkan dalam proposal yang disebar GMBI itu mereka berdalih permintaan uang untuk pembagian takjil. Hal ini dilakukan lantaran permintaan uang untuk THR tidak diperbolehkan.

“Jadi mereka menyadari bahwa THR tidak diperbolehkan jadi di permohonan itu dinarasikan untuk bagi takjil dan buka bersama,” ujarnya.

Atas perbuatannya, S yang menyandang status tersangka pun telah ditahan. Ia dijerat Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.

BACA JUGA:   Memoar Britney Spears The Woman in Me Akan Diangkat ke Layar Lebar

Sebelumnya viral video yang memperilhatkan dugaan aksi pemalakan oleh seseorang berompi yang mengaku ‘Jagoan Cikiwul’ di Bantargebang, Bekasi. Dari video yang beredar, terlihat dua orang dari pihak organisasi masyarakat (ormas) mendatangi perusahaan. Mereka terlibat adu mulut dengan pihak sekuriti perusahaan.

Sosok jagoan tersebut marah lantaran meminta pencarian dana kepada pihak perusahaan. Bang jago itu pun meminta sekuriti untuk dipertemukan dengan petinggi perusahaan. Dalam adu mulut itu, pelaku terdengar memperkenalkan dirinya sebagai ‘Jagoan Cikiwul’ kepada sekuriti dan mengklaim menguasai kawasan sekitar.

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER