Friday, May 23, 2025
Google search engine
HomeInternasionalHong Kong Sahkan UU Keamanan Nasional Baru, Apa Isinya?

Hong Kong Sahkan UU Keamanan Nasional Baru, Apa Isinya?




Jakarta, CNN Indonesia

Badan legislatif Hong Kong dengan suara bulat mengesahkan Undang Undang Keamanan Nasional baru pada Selasa (19/3).

UU baru ini di antaranya bakal mengatur hukuman penjara hingga seumur hidup, terkait kejahatan atau pidana yang terkait dengan pengkhianatan dan pemberontakan, hingga 20 tahun penjara untuk pencurian rahasia negara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir AFP, UU ini diproses dengan cepat melalui badan legislatif, meski menuai kontroversi dari Barat seperti Amerika Serikat, Inggris, hingga Uni Eropa.

Kepala HAM PBB Volker Turk mengecam adopsi yang “terburu-buru” dan mengkritik hal ini sebagai langkah regresif.

BACA JUGA:   Trump Kesal dengan Boeing Gegara Molor Produksi Air Force One

Namun pemimpin Hong Kong John Lee menyebut keputusan ini sebagai momen bersejarah bagi Hong Kong. Dia juga menyebut UU ini bakal mulai berlaku pada Sabtu (23/3).

UU Keamanan Nasional Hong Kong akan menjerat puluhan pelanggaran yang termasuk dalam lima kategori yakni makar, pemberontakan, pencurian rahasia negara dan spionase, sabotase yang membahayakan keamanan nasional, dan campur tangan eksternal.

Lee mengatakan UU ini akan memungkinkan Hong Kong secara efektif mencegah, menekan, dan menghukum kegiatan terkait spionase, konspirasi dan jebakan dari badan intelijen asing, serta infiltrasi dan sabotase yang dilakukan oleh kekuatan musuh.

Salah satu amandemen yang juga ditambahkan pada menit-menit terakhir pada UU tersebut, yakni pemberian wewenang kepada Lee dan kabinetnya untuk menjatuhkan hukuman penjara hingga tujuh tahun pada pelanggaran dalam “keadaan yang tidak terduga”.

BACA JUGA:   Wanita Diduga WNI Tewas Ditusuk di Inggris, KBRI Koordinasi ke Polisi

Lee berulang kali menyebutkan akan mengambil “tanggung jawab konstitusional” Hong Kong, untuk membuat undang-undang baru sebagaimana disyaratkan dalam Undang Undang Dasar sejak merdeka dari Inggris pada 1997 lalu.

(dna)





Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER