Wednesday, March 26, 2025
Google search engine
HomeNasionalHakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Mengaku Pernah Ingin Bunuh Diri

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Mengaku Pernah Ingin Bunuh Diri


Jakarta, CNN Indonesia

Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik mengaku pernah ingin bunuh diri sebelum akhirnya mengakui menerima suap terkait putusan bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald TannurĀ (31).

Hal itu disampaikan Erintuah saat dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang saling bersaksi untuk terdakwa lainnya, Heru Hanindyo, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/3).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang di PN Surabaya terhadap perkara Ronald Tannur, Erintuah merupakan ketua majelis dengan hakim anggota Mangapul dan Heru.

“Apa yang mendorong saudara untuk mengakui semua perbuatan saudara saat itu?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.





“Jadi, sebagaimana yang diterangkan oleh pak Heru, saya pernah mau bunuh diri, Pak. Saya mau bunuh diri akhirnya kemudian enggak jadi, terus saya baca Alkitab, Pak. Kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab,” tutur Erintuah.

BACA JUGA:   Top 3 Sports: STY Dipecat, Van Gaal dan Kluivert ke Timnas Indonesia?

“Dari hasil kontemplasi saya itu, pak, akhirnya kemudian, sudah, saya lebih baik saya melakukan apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak-anak dan istri saya,” sambungnya.

Kontemplasi itu pula yang kemudian mendorong Erintuah untuk mengakui segala perbuatannya sebagaimana tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses pemeriksaan oleh jaksa penyidik.

“Karena dalam Alkitab saya dikatakan bahwa itu adalah kutuk, Pak. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak dan cucu saya. Itulah kemudian yang mendorong saya, ketika saya di BAP penyidikan, saya tunjukkan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku,” imbuhnya.

Dalami pembicaraan di sel
Pada kesempatan itu, jaksa juga mendalami pembicaraan yang dilakukan Erintuah dengan Heru saat mendekam di sel setelah dilakukan penangkapan.

“Apa pembicaraan pada waktu itu terhadap penangkapan ini? Apakah mau mengakui terus terang atau bagaimana?” tanya jaksa.

“Waktu itu Heru menyatakan fight bang ya,fight,fight, dia bilang. Pokoknya jangan mengaku atau nanti kita mengajukan Praperadilan karena penangkapan ini tidak sah karena ini bukan OTT [Operasi Tangkap Tangan],” ungkap Erintuah.

“Terus terhadap penerimaan uang, terdakwa Heru ada menyampaikan?” lanjut jaksa.

BACA JUGA:   Penyanyi Korea ONLEE Gelar Fan Meeting di Jakarta, Ini Kategori Tiket yang Masih Tersedia

“Ya itu namanya fight pak,fight, jangan mengaku,” tegas Erintuah.

Jaksa lantas menanyakan seputar Mangapul.
“Kami bersebelahan, jadi pada waktu mau dibawa ke Jakarta kebetulan Heru duluan dibawa ke Jakarta baru kemudian saya, baru pak Mangapul. Jadi, setelah si Heru dibawa ke Jakarta, saya menemui Mangapul,” kata Erintuah.

“Saya bilang, kebetulan kalau saya sama dia pak, kebetulan dia marga ibu saya, saya bilang, ‘Lek, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya dan ini ayat-ayat yang saya baca’,” lanjutnya.

Kata Erintuah, pada akhirnya Mangapul juga mengakui perbuatannya.
Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Jika di total, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar. Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Pengurusan perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat KumdilMA ZarofRicar.

BACA JUGA:   ESDM Minta Evaluasi Industri Penerima Gas Murah, Begini Respons Kemenperin

Ronald Tannur pada akhirnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut. Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat ataudissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Erintuah Damanik dkk juga didakwa menerima gratifikasi.
Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.

Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya, dan tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, Ā„100.000 (Yen), ā‚¬6000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi).

Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box(SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.

Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER