Sunday, October 13, 2024
Google search engine
HomeNasionalGugatannya Dikabulkan PTUN, Irman Gusman Masuk Daftar Caleg Lagi

Gugatannya Dikabulkan PTUN, Irman Gusman Masuk Daftar Caleg Lagi


Jakarta, CNN Indonesia

Gugatan Irman GusmanĀ atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Keputusan ini membuat PTUN Jakarta memerintahkan KPU memasukkan kembali nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.

Seperti dikutip dari Detik, Selasa (19/12), Dalam SIPP PTUN Jakarta, PTUN mengabulkan gugatan Irman yang terdaftar dalam Perkara No 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.

PTUN Jakarta dalam amar putusannya menyebutkan bahwa Keputusan KPU nomor 1563 tahun tentang daftar calon tetap dibatalkan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BACA JUGA:   AHRT Bidik Juara di ARRC Mandalika 2024

Kemudian, PTUN juga memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan terkait daftar calon tetap tersebut. Selain itu, KPU diperintahkan memasukkan nama Irman ke DCT anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat.

Berikut isi amar putusan PTUN Jakarta.

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DPD Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023;

BACA JUGA:   Ditangkap Polisi, Saipul Jamil Mengira Dirampok

3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DPD Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023;

4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat;

BACA JUGA:   Film Ipar adalah Maut, Sinopsis dan Pemerannya

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 545.000,- (Lima ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum Irman Gusman, Ahmad Waluya Muharam, mengatakan putusan PTUN Jakarta tersebut final dan mengikat. Dia juga meminta KPU segera menjalankan putusan PTUN.

“Sehingga kami kuasa Hukum Irman Gusman meminta KPU RI segera menerbitkan Keputusan untuk menjalankan putusan PTUN Jakarta tersebut,” tuturnya.

(wiw)

[Gambas:Video CNN]



Source link

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA POPULER