Jakarta, CNN Indonesia —
Gugatan Irman GusmanĀ atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Keputusan ini membuat PTUN Jakarta memerintahkan KPU memasukkan kembali nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.
Seperti dikutip dari Detik, Selasa (19/12), Dalam SIPP PTUN Jakarta, PTUN mengabulkan gugatan Irman yang terdaftar dalam Perkara No 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.
PTUN Jakarta dalam amar putusannya menyebutkan bahwa Keputusan KPU nomor 1563 tahun tentang daftar calon tetap dibatalkan.
Kemudian, PTUN juga memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan terkait daftar calon tetap tersebut. Selain itu, KPU diperintahkan memasukkan nama Irman ke DCT anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat.
Berikut isi amar putusan PTUN Jakarta.
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DPD Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, MODEL DCT.DPD Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023;
4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 545.000,- (Lima ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum Irman Gusman, Ahmad Waluya Muharam, mengatakan putusan PTUN Jakarta tersebut final dan mengikat. Dia juga meminta KPU segera menjalankan putusan PTUN.
“Sehingga kami kuasa Hukum Irman Gusman meminta KPU RI segera menerbitkan Keputusan untuk menjalankan putusan PTUN Jakarta tersebut,” tuturnya.
(wiw)