Saturday, August 30, 2025
Google search engine
HomeNasionalGerindra Belum Beri Peringatan untuk Sudewo Setelah Dituntut Mundur

Gerindra Belum Beri Peringatan untuk Sudewo Setelah Dituntut Mundur

PARTAI Gerinda belum membahas potensi sanksi terhadap Bupati Pati sekaligus kader mereka, Sudewo. “Soal sanksi atau peringatan, itu belum dibicarakan,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Partai pimpinan Prabowo Subianto itu belum mengeluarkan keputusan apa pun setelah kadernya didemo warga lantaran kebijakan menaikkan tarif pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 hingga 250 persen.

“Nanti kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini.

Selain itu, dia mengatakan, legislatif sudah menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengevaluasi kebijakan kepala daerah. Tak hanya untuk Bupati Sudewo, tapi juga kepala daerah yang mengeluarkan kebijakan serupa.

BACA JUGA:   Indonesia Kaji Student Loan saat Warga AS Harapkan Pengampunan Pinjaman Pendidikan

“Kami minta kepada Mendagri untuk mengambil langkah-langkah mitigasi,” ucap Dasco.

Dalam keterangan terpisah, legislator dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan Bupati Pati itu sudah ditegur oleh partainya. Walhasil, ujar dia, kebijakan PBB-P2 yang dinaikkan berkali lipat oleh Sudewo kini telah dibatalkan.

“Kami semua ingin kepala daerah mampu mendengar suara rakyat dan ini langkah awal yang baik untuk memulihkan kepercayaan publik,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Sudewo mengatakan rencana kenaikan tarif PBB-P2 disepakati dalam rapat bersama para camat serta anggota Paguyuban Solidaritas Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) pada Ahad, 18 Mei 2025. Dia mengatakan kenaikan tarif PBB bertujuan meningkatkan pendapatan Kabupaten Pati.

BACA JUGA:   Otorita Buka Suara soal Sewa Hunian di IKN Lebih Mahal ketimbang Jakarta

Selain itu, kata dia, PBB-P2 di Kabupaten Pati sudah 14 tahun tidak naik, sedangkan wilayah itu membutuhkan anggaran besar untuk mendukung beragam program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Dalam peraturan Bupati Pati yang terbit pada Mei 2025, kenaikan itu disebabkan oleh penghitungan ulang nilai jual objek pajak (NJOP) di kabupaten tersebut.

Sudewo kemudian membatalkan kenaikan tersebut setelah diprotes masyarakat Pati. Pada 9 Agustus 2025, politikus Partai Gerindra itu mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan batalnya kenaikan PBB-P2 dan mengembalikan kebijakan pajak tahun sebelumnya.

Meski sudah membatalkan kebijakan, masyarakat Pati tetap menggelar demonstrasi di depan kantor Bupati Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025. Mereka menuntut agar Sudewo turun dari jabatannya.

BACA JUGA:   Erajaya (ERAA) Perpanjang Fasilitas Kredit Rp3 Triliun dari Bank Mandiri

DPRD Jawa Tengah kemudian membentuk Panitia Khusus Hak Angket tentang Pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Pansus Pemakzulan ini dibentuk karena Bupati Sudewo dinilai sudah melanggar sumpah dan janjinya sebagai bupati. Salah satunya soal kebijakan menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen.

Sudewo menghormati keputusan DPRD tersebut. “Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD. Jadi saya menghormati hak angket tersebut,” katanya di Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Jamal Abdun berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Daftar Lengkap Pengurus PDIP Periode 2025-2030

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER